Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Buruh Menduga, Presiden Dijerumuskan Pembantunya

Buruh Menduga, Presiden Dijerumuskan Pembantunya

Written By komando plus on Minggu, 14 April 2013 | 06.14.00


Agus Toniman (kiri)
MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Kalangan buruh yang tergabung di dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menduga, bahwa presiden dijerumuskan para pembantunya dalam pembuatan aturan perundang-udangan terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Sebagaimana pada pembuatan PP No. 101 Tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran, dan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan, yang menurut KAJS-MPBI kedua peraturan tersebut dibuat berdasarkan perintah UU No. 40 Tahun 2014 tentang SJSN, dan UU 24 Tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan, namun substansinya bertentangan dengan UU SJSN, dan UU BPJS tersebut.


“Oleh karena itu, KAJS-MPBI menuntut presiden untuk segera merevisi PP dan Perpres itu demi tegaknya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” kata Vice President KSPI, Agus Toniman dari Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, Media, dan Informasi (PPMI) didampingi Didi Suprijadi dari PGRI, di Pualam Makassar, Sabtu (13/4).

Agus mencontohkan, pembentukan PP dan Perpres tersebut bertentangan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa salah satu pasalnya menyatakan, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Kenyataannya kami sebagai kelompok masyarakat yang sangat peduli terhadap penegakan jaminan sosial dan secara rutin mengawal pembahasan RUU BPJS hingga trebentuknya menjadi UU BPJS, tidak sekalipun kami mendapatkan rancangannya yang tengah dibahas oleh pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkannya, ini juga akan terus digaungkan sebagai salah satu issu perjuangan jutaan buruh se Indonesia yang bernaung dibawah bendera KSPI hingga pada tahap pelaksanaan aksi unjuk rasa secara massal dan serentak se Indonesia berupa “Monas” alias mogok nasional pada 16 Agustus mendatang. (isk)
Share this article :
 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________