Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi. Kartini Ottong SP,MP (kiri) menyerahkan delapan Ranperda kepada Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar (kanan). |
Ke delapan Ranperda tersebut yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kearsipan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Sarana Umum perumahan dan Permukiman, dan
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Berhasilnya ditetapkan delapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tersebut merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah setempat.
Menurut wakil bupati, keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis yang menguras waktu, tenaga dan pikiran dari pihak Dewan maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai. Sebelum menghasilkan kesepakatan bersama, melalui pembahasan subtansi materi, pembahas ligitimasi kewenangan, dan perbedaan pandangan, baik pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan di tingkat pleno.
"Kami menyadari bahwa selama proses pembahasan delapan Ranperda memunculkan dinamika dalam pembahasannya, perbedaan pendapat dan pandangan serta pemahaman yang kadang kala terjadi. Namun demikian perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan bersama bertujuan untuk melahirkan Perda yang baik dan menjadi bahagian dari pelaksanaan tugas, amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Sebagai kepala daerah, saya bersyukur bahwa kita semua telah bersinergi dalam membentuk produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah diatas segala-galanya," ucap wakil bupati.
Setelah penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi Perda pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebagai proses dari pemenuhan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Kapolres Sinjai, Dandim Sinjai, Pengadilan Agama, Kasi Datun Kejari Sinjai, Sekda, Para Asisten, para kepala Opd, para kabag, camat, desa dan kelurahan. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !