Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , » Mobi Dirampas Paksa DC, Risal Ancam Lapor ke Polisi

Mobi Dirampas Paksa DC, Risal Ancam Lapor ke Polisi

Written By komando plus on Selasa, 30 Januari 2018 | 17.48.00

STNK mobil Xenia milik Rizal yang ditarik paksa oleh DC
SINJAI - KOMANDOPLUS : Rizal, warga kecamatan Sinjai Timur kabupaten Sinjai pemilik mobil Xenia warna hitam merasa kesal dan mengancam akan melapor ke polisi menyusul perampasan paksa mobil cicilannya oleh debt collector (DC) dari salah satu perusahaan leasing, Senin (29/01/18).

Rizal yang ditemui di kantor Adira Finance Cabang Sinjai jalan A.P. Pettarani menuturkan bahwa mobil yang dia cicil untuk jangka waktu selama lima tahun sudah terbayar empat tahun dan hanya tersisa satu tahun lagi. Tetapi gara-gara menunggak selama tiga bulan, mobil tersebut ditarik secara paksa oleh pihak Adira tanpa sepengetahuannya serta tidak disertai penunjukan surat perintah penarikan.

"Betul saya memang telah menunggak selama tiga bulan, tapi sebenarnya saya sudah mau menebusnya namun buru-buru pihak Adira Finance lebih dulu menarik mobil saya. Itupun tanpa sepengatahuan saya karena kendaraan tersebut dipakai oleh saudara," tutur Rizal.

Menurutnya, pihak Adira Finance tidak boleh serta merta langsung menarik paksa mobilnya dan tindakan itu hanya akal-akalan.

"Tidak mungkin saya tidak bayar karena sisa satu tahun lagi baru lunas. Saya merasa ini akal-akalan saja, karena biasanya begitu kalau mobil sudah mau lunas selalu ambil kesempatan untuk menarik mobil dengan alasan menunggak," ujarnya kesal.

"Saya merasa sangat dirugikan dan telah dirampas hak saya. Jika ini tetap dipaksakan maka saya akan laporkan ke pihak kepolisian," katanya mengancam.

Untuk diketahui, kendaraan mobil Xenia warna hitam milik Rizal tersebut telah dibayar cicilannya selama empat tahun dengan jangka waktu cicilan selama lima tahun dengann angsuran Rp 3.690.000 per bulan.

Perampasan paksa kendaraan cicilan itu ditanggapi pihak lembaga sosial masyarakat (LSM). Menurut pimpinan LSM Geram Sinjai, Awaluddin Adil, bahwa tindakan yang dilakukan pihak Adira melalui debt collector (DC) adalah tindakan pidana perampasan, sebab ihwal barang fidusia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 130/PMK/10/2012 tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Apalagi hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 juncto pasal 335 yang menyebutkan tindakan leasing oleh debt collektor yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian, dan menurut peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 bahwa satu-satunya yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.

Sementara itu, Manajer Adira Finance Cabang Sinjai yang hendak ditemui tidak berada ditempat. Namun securty Adira Finance Sinjai yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak eksternal Adira Finance Bulukumba yang melakukan penarikan mobil milik Rizal sementara menuju kantor.

"Jadi kita tunggu saja pihak eksternal Adira Finance Bulukumba yang menarik mobil pak Rizal kemarin, karena mereka mungkin lebih tahu," tutupnya.

Sejauh ini, pihak eksternal Adira Finance yang dimaksud belum berhasil diperoleh konfirmasinya. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________