Dra. Haiyani Rumondang MA |
Permintaan Haiyani itu dia kemukakan menanggapi keluhan karyawan perusahaan Indomaret Makassar yang menjadi peserta dalam Dialog Kemenakertrans Dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Makassar Golden Hotel, Sabtu (12/7/2014).
Menurut karyawan itu, beberapa kebijakan perusahaan Indomaret yang dirasakan sebagai memberatkan karyawannya dan dinilai bertentangan dengan perinsip hubungan industrial yang diatur di dalam UU No. 13 tahun 1999 tentang ketenagakerjaan. Diantaranya, terjadinya pemotongan gaji yang ditanggung secara bersama jika terjadi minus penjualan pada sebuah unit toko. Dan terjadinya penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan Indomaret.
“Ada karyawan yang menerima gaji tinggal sedikit sebab dipotong untuk menebus minus penjualan . Begitu juga ada karyawan yang sudah tidak bekerja tapi masih ditahan ijazahanya karena belum menebus kerugian yang diklaim oleh manajemen sebagai kerugian perusahaan,” ungkap karyawan itu.
Belum diperoleh keterangan konfirmasi terbaru dari pihak perusahaan Indomaret. Namun sebelumnya, saat posisi Manager Area Indomaret Makassar masih dijabat oleh Joko, Joko mengatakan ditahannya ijazah karyawan itu sebagai jaminan jika sewaktu-waktu karyawan melakukan kesalahan yang berakibat kerugian bagi perusahaan.
“Perusahaan telah memberikan kepercayaan penuh kepada karyawan yang bertugas di toko yang penuh dengan barang-barang bernilai ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Kalau karyawan itu mengambil barang lalu melarikan diri tanpa ada jaminan yang dititip, siapa yang bertanggungjawab untuk menebus kerugian itu. Jadi ijazah yang ditahan itu maksudnya agar karyawan tidak melarikan diri,” jelas Joko saat itu.
Menanggapi permintaan itu, Muh. Ramli yang mewakili Kepala Disnakertrans Sulsel mengatakan akan meneruskan permintaan Direktur KPHI kepada Kepala Disnakertrans Sulsel Simon Lopang SH, MH yang berhalangan hadir dalam dialog tersebut.
Dari kiri, Iskandar, Nurhayana Kamar, dan Agus Toniman |
Hadir dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenakertrans RI tersebut yakni Kepala Disnakertrans Sulsel diwakili Muh. Ramli, Ketua Umum Pusat FSP PPMI Agus Toniman, Ketua DPD FSP PPMI Sulsel Nurhayana Kamar, dengan peserta empat puluh tiga orang dari berbagai perusahaan. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !