Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Copot, Lurah Hasanuddin Dan Camat Mandai

Copot, Lurah Hasanuddin Dan Camat Mandai

Written By komando plus on Jumat, 18 Juli 2014 | 23.52.00

MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Ketua Tim Investigasi Hukum dan HAM lembaga swadaya masyarakat Peduli Rakyat (Perak), Andi Muh. Yusuf, meminta lurah Hasanuddin dan Camat Mandai kabupaten Maros dicopot dari jabatannya jika tak mampu menghargai putusan hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Mahkamah Agung RI.

Peninlaian Yusuf tersebut lantaran keduanya dinilai tidak menempatkan diri sebagai fasilitator dalam melayani masyarakat melainkan lebih kepada memposisikan diri yang dapat ditafsirkan sebagai bagian dari jaringan mafia tanah.

Penilaian itu muncul setelah melihat sebidang tanah seluas 0,62 Ha tercatat di dalam persil 88.S1 Kohir Nomor 559 C.1 terletak di Lingkungan Padang Sessere Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai kabupaten Maros yang hendak diuruskan peningkatan status menjadi hak milik oleh Syamsuddin Bin Muhammad Sattar Krg. Ngitung Bin Dolla Krg. Kulle dan sporadiknya sudah ditandatangani oleh Kepala Lingkungan, Abd. Hafid, namun ditolak oleh Lurah Mandai, Hasanuddin Rachmat S.Stp, M.Si.

Alasan Rachmat menolak menandatangani surat pengantar penerbitan sertifikat tanah itu selain karena dilarang oleh pihak yang pernah berperkara dan kalah, juga karena mendapat penekanan dari camat Mandai untuk tidak menandatangani pengantar tersebut, meski status tanah tersebut sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 357K/AG2008 yang menyatakan bahwa Syamsuddin Bin Muhammad Sattar Krg. Ngitung sebagai pemilik.

“Padahal yang bersangkutan tetap aktif membayar kewajiban pajaknya. Karena itu pemerintah wajib melayani masyarakat,” ujar Yusuf.

Sekedar diketahui, tanah tersebut pernah berperkara antara pihak Syamsuddin Bin Muhammad Sattar Krg. Ngitung Bin Dolla Krg. Kulle dkk melawan pihak Hj. Memaunah Krg. Sayang Binti Nurdin Dg. Pagajang yang berakhir di pengadilan Mahkamah Agung RI dengan keputusan
nomor: 357K/AG2008 yang memenangkan pihak Syamsuddin Bin Muhammad Sattar Krg. Ngitung Bin Dolla Krg. Kulle setelah Seritifikat Hak Milik No 239/Hasanuddin atas nama Muh. Nurdin Dg. Pagajang dibatalkan oleh Kanwil Pertanahan provinsi Sulawesi Selatan No 21/Pbt/BPN-73/2012. (Yus/isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________