Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Tersangka Pencurian “Dipermak” Oknum Polisi

Tersangka Pencurian “Dipermak” Oknum Polisi

Written By Mr.iskan on Sabtu, 07 Juni 2014 | 03.08.00

Mulaskar saat dirawat di rumah sakit
JENEPONTO – KOMANDOPLUS : Perinsip hukum tentang praduga tak bersalah sebelum vonis pengadilan terhadap siapa saja yang disangka melakukan kejahatan, tampaknya diabaikan oleh oknum Satreskrim Polres Jeneponto.

Setidaknya itu ditunjukkannya kepada dua dari tiga orang yang disangka terlibat dalam kasus pencurian HP menggunakan kendaraan mobil yang diproses hukum dengan disertai perlakuan kekerasan oknum polisi. Ke tiga tersangka itu yakni Tri Winarso, Mulaskar alias Akka, dan Lia. Mereka ada yang dipukul hingga babak belur, ditendang dengan sepatu laras, bahkan ada yang disetrum. 

Anehnya, terdapat seorang pengantar barang curian yang patut diduga sebagai ikut serta yakni Anto, justru tidak disentuh polisi. Kronologis kejadiannya dituturkan Ayah mulaskar,Baharuddin Awing, yang ditemui di kediamannya. Awalnya, Tri Winarso menemui Akka, sapaan Mulaskar, untuk dibantu dicarikan mobil rental alasannya untuk dia gunakan ke Bantaeng menghadiri acara ulang tahun temannya. 

Tangan Mulaskar bekas sengatan listrik
Percaya pada ucapan Tri Winarso, Akka lalu menyewakan sebuah mobil rental dengan menjaminkan kartu identitas KTP dirinya kepada pemilik kendaraan rental. Ternyata, mobil itu bukan digunakan ke Bantaeng oleh Tri Winarso melainkan digunakan menggasak (baca: mencuri) barang di counter hand phone Toko Surya Mas di kabupaten Jeneponto. 

“Seandainya saya tahu mobil itu mau digunakan mencuri, untuk apa saya sewakan rental apalagi menjaminkan KTP saya. Saya ini ditipu oleh Tri,” kata Akka kesal ditirukan Baharuddin Awing, ayahnya. 

 Selanjutnya, HP yang berhasil dicuri Tri Winarso dijualkan oleh Anto kepada Lia. Pemilik hand phone dari Toko Surya Mas yang menjadi korban pencurian melaporkan prihalnya kepada polisi. Dan polisi pun tidak terlalu sulit meringkus para tersangka sebab ciri-ciri mobil rental dengan KTP milik Mulaskar yang menjadi petunjuk. 


Tersangka pelaku utama Tri Winarso
Dalam waktu singkat, Tri Winarso dengan Mulaskar serta Lia berhasil ditangkap lalu digiring ke Mapolres Jeneponto. Sangkaan polisi, Tri Winarsi pelaku utama, Mulaskar yang menyiapkan sarana, dan Lia sebagai penadah. Pada proses penyidikan inilah tersangka Tri Winarso dengan Mulaskar mendapat kekerasan oknum polisi. 

Yang disesalkan Baharuddin Awing, sebab Mulaskar dianiaya bahkan disetrum, padahal menurutnya, Mulaskar hanya memfasilitasi lantaran ketidak tahuannya kalau mobil rental ternyata akan digunakan Tri Winarso untuk berbuat kejahatan. 

“Kalaupun memang anak saya benar-benar terlibat, kenapa tidak diproses hukum saja sebagaimana mestinya. Kenapa harus dianiaya, disiksa bahkan disetrum. Bahkan saat menangkap, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapannya,” ucap Baharuddin kecewa. 

Lain halnya dengan Lia yang disangka sebagai penadah, mengaku tidak kenal dengan Mulaskar maupun Tri Winarso. Yang dia kenal hanya Anto yang membawakan HP hasil curian tersebut.  

Ayah Tri Winarso mintaa maaf 

 Saat mereka telah ditangkap polisi, Taufik Hidayat atas permintaan anaknya, tersangka Tri Winarso, mengunjungi dan menemui ayah Mulaskar di rumahnya untuk menyampaikan permintaan maaf Tri karena melibatkan Mulaskar yang tidak tahu menahu. 

 “Saya meminta maaf kepada Mulaskar sebab dia memang tidak terlibat dalam kasus pencurian itu. Adapun pengakuan sebelumnya itu karena dipaksa oleh penyidik,” ucap Taufik menirukan ucapan Tri Winarso, anaknya, meyakinkan ayah Mulaskar. 

Kehadiran Taufik di rumah ayah Mulaskar untuk menyampaikan permohonan maaf itu bersamaan dengan kehadiran wartawan yang sedang konfirmasi di rumah tersebut. 

 Polisi meminta uang 

Selain itu Taufik juga mengungkapkan, dibalik proses penyidikan kasus tersebut, seorang anggota Reskrim inisial Irf mendatangi mertua tersangka tri Winarso untuk meminta uang sebesar Rp 1,5 juta yang katanya untuk penebusan motor Kawasaki Ninja yang dikendarai Tri saat diringkus polisi. 

Hanya saja saat itu mertua Tri tidak memiliki uang sebanyak yang diminta polisi sehingga diberikan cuma Rp 1 juta. 

 “Tolong uang satu juta itu dimasukkan ke dalam amplop agar komandan saya percaya dengan jumlah uang yang diberikan,” ungkap Taufik menirukan ucapan mertua Tri. 

 Kapolres mengecek 

Terpisah, Kapolres Jeneponto, AKBP Sigit Waluya, dihubungi Jumat pekan lalu, awalnya menolak ditemui meski akhirnya menerima dan mengarahkan wartawan konfirmasi ke Reskrim. Namun Sigit menilai, kejadian tersebut sudah merupakan sindikat pencurian. 

Soal kekerasan terhadap tersangka, Sigit mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah wajar. 

”Sekalipun ditembak itu tidak jadi masalah asalkan kasusnya benar terbukti atau targetnya adalah sudah DPO,” tandasnya. Mengecek kebenaran adanya kekerasan oleh anak buahnya kepada tersangka, Sigit memerintahkan anggotanya agar salah satu tahanan yakni Tri Winarso tersangka pelaku utama pencurian dihadapkan untuk ditanya langsung. 

Di hadapan wartawan, LSM, anggota reskrim dan Kapolres sendiri, Tri Winarso menjawab pertanyaan Kapolres mengaku dirinya dipukul oleh Sup salah seorang anggota Reskrim. Belum sempat wartawan mengajukan pertanyaan kepada Tri Winarso, Sigit buru-buru merintahkan anggotanya untuk mengembalikan Tri kedalam sel. 

Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI), Drs. Sjaffry Syamsoeddin, membenarkan dan meyakini terjadinya kekerasan yang menyalahi perinsip praduga tak bersalah oleh polisi terhadap tersangka tahanan Polres Jeneponto. (frd) 

Editor: Iskandar
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________