Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Gagal Membakar Lapak Tetangga, Malah Ditangkap Polisi

Gagal Membakar Lapak Tetangga, Malah Ditangkap Polisi

Written By Mr.iskan on Kamis, 26 Juni 2014 | 12.48.00

Mis
MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga lagi”, agaknya seperti itu yang dialami perempuan Mis. Dia merasa sakit hati diejek dengan kata kingkong atau gajah, sehingga bermaksud membalas sakit hatinya dengan cara membakar lapak tetangganya. Namun dendamnya belum kesampaian, dia malah ditangkap Polisi.  

Mis warga jalan Bulu Saraung Makassar, adalah wanita yang membantu tantenya berjualan sepatu di sebuah lapak (tempat jualan, red) di Mall ‘pasar’ Central Makassar. 

Memiliki tubuh yang kegedean menjadi bahan olokan bagi tetangga di lapaknya. Seringnya dia disebut kata kingkong atau gajah, membuat wanita itu jengkel kesal dan marah hingga tiba pada titik kulminasi, jengkel dan marahnya tersebut berubah menjadi dendam. 

“Orang-orang disana (tetangga lapaknya, red) kurang ajar semua mulutnya. Saya selalu dikatai kingkong atau dikatai gajah,” aku Mis kepada wartawan. 

Mungkin lantaran tak mampu lagi memendam marahnya, Mis pun ingin melampiaskannya dengan cara yang lebih berbahaya, sebab bukan saja lawannya yang merasakan melainkan orang banyak yang berada disekitarnya pun bisa merasakan dampaknya. 

Dia menyiapkan botol berisi minyak tanah dan sebuah korek, lalu membakar lapak lawannya yang menjual gorden. Namun ketika sehelai kain mulai terbakar, kepanikan warga sontak terkuak. Terlebih kalangan pedagang masih merasakan trauma akibat Mall ‘pasar’ Central Makassar yang semraut itu baru saja terbakar. 

Untungnya tidak dihajar massa, dia kemudian diamankan warga dan polisi pun segera menjemputnya. Barang bukti yang disita berupa botol aqua bekas yang pernah diisi minyak tanah, korek, dan secarik kain yang telah terbakar. 

Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan, AKP Edy Purwanto, di kantornya , Rabu (25/6/2014), kepada wartawan mengatakan kasus ini masuk kategori percobaan melakukan perbuatan. “Ini baru termasuk percobaan, apakah sudah termasuk dalam kategori hukum atau bagaimana, nanti kita sampaikan setelah dari Kapolres yah,” pungkas Edy. (isk/sal)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________