MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol. Burhanuddin Andi melalui Irwasda untuk menindak lanjuti pengaduan Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI) terkait kasus pidana yang diporoses Sat Reskrim Polres Gowa dengan tersangka Djamaluddin Dg. Punna dkk.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kompolnas Nomor: B/390/III/2014/Kompolnas tanggal 25 Maret 2014 ditanda tangani Syafriadi Cut Ali yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.
Dalam surat tersebut disebutkan, Kompolnas telah menerima pengaduan Ketua Komnas Waspan RI, Drs. Syaffry Syamsoeddin, yang mengadukan kinerja Sat Reskrim Polres Gowa sebab dinilai tidak sesuai aturan sebagaimana UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam memproses Djamalauddin Dg. Punna dkk sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomo: LBP/1185/XII/2013/Sul-sel/Res Gowa dimana tindakan penyidik dinilai tidak obyektif.
Kapolda Sulsel melalui Kabag Humas, Kombes Pols Endi Sutendi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/4/2014) mengatakan belum tahu mengenai hal itu. "Saya akan cek ke staf Irwasda ya pak," jawab Endi via pesan BBM. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !