Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » LSM PERAK Pertanyakan Pemecatan Briptu Pol Syamsuddin

LSM PERAK Pertanyakan Pemecatan Briptu Pol Syamsuddin

Written By komando plus on Kamis, 28 November 2013 | 13.00.00


MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Sungguh malang nasib yang dialami Syamsuddin, seorang bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berdinas di Polres Palu Polda Sulteng, dia dinilai melakukan pelanggaran disersi setelah melaksanakan perintah lisan perwira atasannya.

Celakanya, sang perwira atasannya “cuci tangan” dari tanggung jawab terhadap anak buahnya sehingga tuduhan kesalahan itu berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian RI. Nasib malang itu diperparah dengan tidak diberikannya gaji bulanannya yang menjadi hak sehingga keluarganya pun turut merasakan penderitaan.

Menurut Syamsuddin melalui suratnya tertanggal 5 Nopember 2013 yang dilaporkan ke Ketua LSM Peduli Rakyat (PERAK) menuturkan, dirinya diangkat menjadi anggota Polri pada 1999 dengan pangkat Sersan Dua (Serda) ditugaskan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terhitung mulai 29 Feberuari 2000. Selanjutnya dipindahkan ke Polres Donggala (sekarang Polres ta Palu). Kemudian di pindah lagi ke kesatuan Sabhara.

Setelah itu, dipindahtugaskan lagi ke KP3 Pantoloan. Lalu dimutasi ke Bandara Mutiara Palu. Dari Bandara Mutiara Palu pindah lagi ke Polsekta Palu sebagai anggota BUSER. Kemudian terakhir mutasi ke Polresta Palu dengan jabatan Danton 3 Samapta selama sekitar dua tahun.

Sewaktu dia selaku Danton 3 Samapta, dipanggil Kasat Reskrim AKP. Bayu Wijanarko melalui Kanit Buser Bripka Umar untuk diperbantukan mengungkap Curanmor namun tanpa ada surat perintah. Hal itu ditindak-lanjuti oleh Kasat Samapta AKP Didik yang mendatangi ruangan Kasat Reskrim AKP. Bayu Wujanarko lalu memerintahkan secara lisan Briptu Syamsuddin untuk bergabung dengan Buser Polresta Palu.

“Karena merasa ini perintah (lisan) dari pimpinan saya, maka saya bergabung ke Buser Polresta Palu. Setelah beberapa bulan kemudian setelah bergabung dengan Buser Polresta Palu, ada surat pencabutan untuk tidak diperbantukan lagi tanpa adanya pemberitahuan sama sekali untuk kembali lagi ke Samapta,” tutur Syamsuddin.

Setelah itu Syamsuddin dikejutkan dengan kedatangan petugas Provost yang menjemputnya lalu menjebloskannya ke dalam sel selama 21 hari dengan tuduhan tidak masuk kantor.

Setelah menjalani hukuman indisiplin, Syamsuddin menghadap kepada Kasat Samapta atasannya dan Kasat Reskrim mempertanyakan ihwal dirinya dijemput Provost lalu disel.

“Tetapi jawaban beliau (Kasat Samapta dan Kasat Reskrim) tidak bertanggung jawab dan tidak membantu saya dalam masalah yang saya hadapi,” lanjut Syamsuddin.

Setelah itu, Syamsuddin kembali aktif masuk kantor, namun gaji bulanannya sudah ditahan mulai Nopember 2007. Hal itu membuat dirinya frustrasi lalu bersikap malas masuk kantor dengan alasan selain lantaran tidak diberi gaji sebagai haknya, juga berharap dirinya dipanggil menghadap dan disidangkan kasusnya agar diberi kesempatan untuk membela dirinya.

“Akan tetapi yang saya terima justru surat pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian RI yang ditandatangani oleh Karo Pers Polda Sulteng,” tulis Syamsuddin.

Menanggapi prihal itu, Ketua LSM PERAK M. Rum Hehawahuwa SE,S.Sos,M.Si melalui suratnya tanggal 20 Nopember 2013 ditujukan kepada Kapolri Jendral Pol Sutarman selain mempertanyakan tanggung jawab dua Kasat (Kasat Samapta dan Kasat Reskrim) selaku perwira atasan kepada anak buahnya, juga meminta penjelasan atas tindakan pemecatan itu, serta meminta agar gaji yang menjadi hak Syamsuddin saat masih menjadi anggota Polri agar dibayarkan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan RI) Nasution Jarre di Makassar mengatakan, jika sikap atasan yang “cuci tangan” (lepas tanggungjawab) terhadap anak buahnya itu dibenarkan petinggi Polri, maka jangan berharap ke depan anggota Polisi yang bertugas di lapangan akan sungguh-sungguh bekerja secara profesional. *(isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________