Saggaf Saleh (kiri) |
“Tolong diawasi itu perusahaan kalau ada tenaga kerja asingnya tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di sini, tangkap dan suruh pulang (deportasi). Kalau perlu penjarakan dulu baru suruh pulang, saya yang tanggung jawab,” tegas Saggaf sembari menunjuk sebagai contoh pada perusahaan maskapai penerbangan Air Asia di Makassar yang diketahuinya berasal dari Malaysia sehingga diduga memiliki tenaga kerja asing.
Penegasan itu dikemukakan di depan peserta Bimbingan Teknis Penerapan Norma Penempatan Dan Norma Pelatihan Kerja yang diselenggarakan Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulsel di hotel Quality Makassar, Rabu (15/5).
Didampingi Kabid Pengawasan Drs. Hasman mansyur MM, mantan Kadis Perhubungan Sulsel itu mengatakan banyak perusahaan perusahaan di wilayah Sulsel yang mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga perlu diawasi legalitas keberadaan tenaga kerja asing tersebut.
Saggaf berharap kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar melengkapi tenaga kerja asingnya izin-izin yang dipersyaratkan agar keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Sulsel menjadi legal serta operasional perusahaan tidak terganggu. (isk)