Saggaf Saleh dan Mansyur Hasman |
“Semua pegawai pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan yang dicurigai melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Lihat apa kegiatan perusahaan itu dan bagaimana penerapan norma kerja serta norma K3-nya (keselamatan dan kesehatan kerja) apa memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak taat aturan supaya ditindak,” tegas Saggaf Saleh sembari menyindir oknum pegawai pengawas yang nakal bahwa jangan ke perusahaan hanya menggertak-gertak pengusaha tapi ujung-ujungnya di kasih uang.
Penegasan itu dikemukakan saat membuka Bimbingan Teknis Penerapan Norma Penempatan Dan Norma Pelatihan Kerja yang diselenggarakan Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulsel di hotel Quality Makassar, Rabu (15/5).
Bimtek itu sendiri dilaksanakan dengan maksud menyamakan persepsi tentang pentingnya pengawasan norma penempatan dan norma pelatihan kerja, dan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh pengawas ketenagakerjaan khususnya terkait aspek teknis.
Pada sisi lain bertujuan meningkatnya pelaksanaan pengawasan norma penempatan dan norma pelatihan kerja serta meningkatnya penyerapan dan kualitas angkatan kerja. (isk)