Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Jika Warga Tak Terlindungi Hak Tanahnya

Jika Warga Tak Terlindungi Hak Tanahnya

Written By komando plus on Senin, 14 November 2011 | 22.41.00

Pengecekan ulang tanah untuk memutahirkan data tanah yang dikenal dengan nama Sismeo justru dapat menghasilkan data tanah yang tidak akurat. Di satu pihak ada yang mengaku kehilangan tanah usai pengecekan ulang itu, dan di lain pihak ada yang bertambah ukuran luas tanahnya dengan cara yang tidak wajar. Celakanya, sang lurah ngotot membenarkan pertambahan luas tanah yang tidak wajar itu yang dikuasai oleh keponakannya.

PANGKEP – KOMANDO Plus : Sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Minasa Te’ne Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, sebidang tanah seluas 35 are tercatat atas nama Parusi Sangkala tiba-tiba hilang usai pelaksanaan sismeo pada tahun 2010. Sementara tanah lain yang tercatat atas nama Pasoko yang sebelumnya berukuran luas 65 are, berubah menjadi hampir 100 are. Padahal ke dua bidang tanah itu masing-masing memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berbeda.

Ternyata tanah atas nama Parusi Sangkala yang tercatat dengan nomor SPPT 73.09.040.007.000-1926.7 dan tidak pernah mengalami mutasi perubahan status itu terserap masuk ke dalam ukuran tanah yang beratas-nama Pasoko.

Dan selain ukuran luas berubah dari 65 are menjadi hamipir 100 are, nama pemiliknya juga berubah dari Pasoko menjadi Tahiya, bahkan pecah lagi menjadi empat SPPT PBB atas nama
Tahiya bersaudara.

Nurdin, suami dari Baho ahli waris Pasako, menuturkan, tanah yang 35 are tersebut adalah warisan dari almarhum mertuanya, Parusi Sangkala, yang telah dikuasai isterinya selama puluhan tahun, namun tiba2 hilang setelah ada Sismeo pada tahun 2010.

“SPPT-nya kami bayar sejak tahun 1983 hingga tahun 2009. Dan tahun 2010 dibayarkan oleh bupati. Namun pada tahun 2011 tidak terbit lagi SPPT-nya,” kata Nurdin sambil menunjukkan arsip SPPT atas nama Paruse Sangkala dari tahun 1983 hingga 2009. Dan mengaku, tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan tentang pelaksanaan sismeo tanah tersebut.

Sekedar untuk diketahui, kebijakan bupati setempat bahwa pembayaran SPPT 2010 yang berjumlah dibawah Rp 20 ribu, akan ditanggulangi oleh bupati yang bersangkutan.

Lurah Kalabbirang, Rugayyah, yang pernah dikonfirmasi membenarkan bahwa tanah atas nama Pasoko yang dikuasai
Tahiya telah bertambah ukuran luasnya karena sesuai gambar peta blok yang dihasilkan oleh Sismeo itu. Tetapi dia enggan menjelaskan kondisi tanah tersebut ketika sebelum dilakukan sismeo.

“Tanahnya
Tahiya (yang atas nama Pasoko, red) memang seluas itu sesuai gambar peta blok,” kata Lurah Kalabbirang yang biasa disebut ibu Ruga di balik telefon selulernya. Tapi dia mengakui bahwa sebelumnya Nurdin aktif membayar PBB atas tanah Parusi Sangkala hingga sebelum ada sismeo tahun 2010.

Ditanya kenapa terjadi perubahan data atas kedua bidang tanah tersebut padahal tanah atas nama Paruse Sangkala tidak pernah mengalami mutasi, Ruga yang telah bertugas selama bertahun-tahun di kelurahan Kalabbirang itu mengaku tidak tahu.

“Kalau soal itu saya tidak tahu. Saya hanya berdasarkan gambar peta blok hasil sismeo itu,” kata Ruga lagi di balik telefon seluler sembari mengakui bahwa
Tahiya yang bertambah luas tanahnya itu adalah keponakannya.

Karena prihal tersebut tak mampu dia selesaikan, hingga lurah menyerahkannya ke camat untuk penyelesaiannya.

Nurdin beserta isterinya, Baho, mengaku telah memenuhi panggilan camat dan memberikan keterangan serta membawa bukti yang dimilikinya. Hanya saja Nurdin menilai pihak trantib yang memeriksanya tak menunjukkan sikap yang independen.

Camat Minasa Te’ne Pangkep, H. Amiruddin S.Sos, yang dikonfirmasi di rumah kediamannya, Sabtu (12/11), mengatakan prihal tersebut belum masuk di mejanya. Tapi dia berjanji akan menyelesaikan persoalan itu melalui musyawarah.

“Tapi kalau tidak ada kesepakatan antara mereka, yah saya serahkan penyelesaiannya di pengadilan. Atau dapat dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana perampasan hak. Dan lurah yang bersangkutan dapat dijadikan saksi, atau menjadi tersangka kalau memang oknum lurahnya terlibat melakukan rekayasa data,” kata Amiruddin.

Prihal ini ditanggapi oleh lembaga cegah kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel di Makassar. Melalui wakil ketuanya, Andi Baso Tenri Gowa, mengatakan, hendaknya bupati setempat tidak membiarkan masalah seperti ini terjadi sebab meski terlihat masalahnya sepele, namun jika memperhatikan karakter warga setempat, maka hal seperti itu dapat menimbulkan bibit konflik antar sesama warga.

Andi Baso menilai lurah yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dalam mempertahankan atau melindungi hak-hak tanah warganya khususnya terhadap hak tanah yang ada pada ahli waris Parusi Sangkala.

“Jangan hanya tahu menerima pembayaran pajak PBB tapi tidak dapat melindungi hak-hak tanah warganya. Terlebih jika kesalahan dari pihak pemerintah lalu warga dirujuk untuk menempuh jalur hukum, itu sama saja memberikan pukulan kedua kepada warga sebagai imbalan pembayaran pajaknya,” kunci Andi Baso sembari berharap, camat setempat dapat mengembalikan status tanah warganya ke posisinya semula dan tidak ada pihak yang dirugikan. (Iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________