Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Koptan Poleminasa Wajo Dalam Pengawasan Dinas Koperasi UKM Sulsel

Koptan Poleminasa Wajo Dalam Pengawasan Dinas Koperasi UKM Sulsel

Written By komando plus on Rabu, 09 November 2011 | 11.30.00

Setelah terungkap pada tahun 2011 soal bobolnya dana bansos yang cair tahun 2010, kini Koptan Poleminasa kab. Wajo Sulsel sedang dalam pengawasan Dinas Koperasi dan UKM provinsi Sulawesi Selatan.

WAJO – KOMANDO Plus : Pihak Dinas Koperasi dan UKM provinsi Sulawesi Selatan tampaknya lebih cenderung pada penyelesaian secara “pembinaan” yakni pengembalian uang ketimbang proses hukum atas persoalan yang terjadi pada koperasi tani dan tambak (Koptan) Poleminasa kab. Wajo, sehingga koptan tersebut sekarang dalam pengawasannya.


Adanya pengawasan ketat oleh instansi dari pemerintah prov. Sulsel tersebut yang diarahkan ke Koptan Poleminasa di kelurahan Doping kab. Wajo Sulsel karena terkait dengan hasil audit tim bentukan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel tersebut yang mempertegas bahwa dana bantuan sosial (bansos) Rp 50 juta tahun 2010 tersalur tidak sesuai peruntukan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum.

Dana bansos tersebut berasal dari dana APBN tahun 2010 yang digelontorkan oleh Deputy Menteri Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM yang diperuntukkan sebagai dana simpan pinjam koperasi.

Adalah bendahara Koptan Poleminasa, Irfan S.Sos, yang juga seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Koperasi Kab. Wajo setempat dibebani resiko pengembalian dana bansos Rp 50 juta lantaran dana bansos tersebut tak disalurkan sebagaimana peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan secara tidak prosedural.

Bahkan anehnya, sebab pengajuan proposal hingga pencairan dananya pada tahun 2010, ketua koperasi, Ir, Suandi, tak mengetahuinya. Suandi mengetahui ihwal adanya dana bansos tersebut nanti pada tahun 2011 ketika ada masalah yakni dirinya “dipecat” secara tidak prosedural oleh Ketua Badan Pengawas Koptan-nya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya (berita terkait : Dana Bansos Koptan Poleminasa Diembat Orang Dalam ??? edisi posting Selasa, 20 September 2011) bahwa Deputy Menteri Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana Bansos sebesar Rp 50 juta untuk Koptan Poleminasa di kelurahan Doping kab. Wajo Sulsel.

Namun anehnya, sebab meski sudah setahun cairnya dana itu, ketua koperasi tersebut, Ir. Suandi, justru mengaku tidak tahu adanya dana bantuan itu dan tidak pernah menandatangani proposal permohonannya, bahkan tidak pernah mengurus untuk mencairkan dana bansos tersebut. Dan belakangan terungkap bahwa dana tersebut diambil pribadi oleh oknum bendaharanya.

Prihal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel. Wakil Ketua LCKI Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa, mengatakan hukuman berupa pengembalian uang sebagai bentuk pembinaan kepada pihak koperasi sebagaimana yang ditempuh oleh Dinas Kop. Dan UKM Sulsel dengan merujuk pada SKB tiga menteri, adalah tidak tepat. Sebab, yang diduga sebagai pelaku penggelapan dana bansos tersebut adalah selain berstatus pengurus koperasi juga berstatus PNS yang sebenarnya mengetahui aturan.

“Seandainya yang melakukan penyimpangan itu adalah anggota koperasi dari kalangan masyarakat biasa, maka tepatlah SKB tiga menteri diterapkan untuk membina masyarakat koperasi. Tapi kalau oknum yang sudah tau aturan lalu melanggar, maka itu lebih tepat disikapi dengan proses hukum,” kunci Andi Baso. (Iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________