Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Menelisik Keanehan Di Balik Illegal Logging Pinrang

Menelisik Keanehan Di Balik Illegal Logging Pinrang

Written By komando plus on Senin, 13 Juni 2011 | 19.07.00

Diamankannya dua orang yakni A. Palma Pawajangi dan Darwis sebagai tersangka pelaku illegal logging dari kawasan Hutan Lindung, Kampung Bulu Kagi, lingkungan Lampa Timur, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan oleh aparat gabungan Polsek Duampanua dan Koramil setempat, beberapa waktu lalu, mengundang pertanyaan, kenapa cuma dua yang dijerat ???

PINRANG - KOMANDO-Plus : Begitu juga dengan dijadikannya dua orang Tim survey dari Dinas terkait setempat yakni Tamrin dan Ibrahim T. Nurdin sebagai saksi ahli, juga mengundang polemik.

Betapa tidak, sebab kedua orang tersebut, termasuk petugas P2SKSKB, A. Ilham Pasuloi, diduga cukup mengetahui bahkan meloloskan diterbitkannya surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) padahal surat izin pemanfaatan kayu pada Hutan Rakyat/Hutan Milik (IPKTM) yang dikantongi tersangka sudah habis masa berlakunya sejak 10 Februari lalu, dan terkesan ada sikap pembiaran oleh oknum Kadis. Kenapa bukan dari tim independen yang dijadikan saksi ahli ??? Dan oknum petugas tersebut justru dapat diduga sebagai turut terlibat ???

Dalam kasus yang tergolong sebagai kasus prioritas itu sangat memungkinkan melibatkan sejumlah oknum pejabat dari dinas terkait yang patut diseret sebagai tersangka menyusul tersangka A. Palma Pawajangi dan Darwis yang kini telah dibekuk.

Dimungkinkannya sejumlah oknum pejabat sebagai patut diduga sebagai turut terlibat, yakni dengan melihat pada dokumen surat SKSKB yang diterbitkan pihak Dishutbun setempat lalu dijadikan dasar bagi tersangka A. Palma Pawajangi dan Darwis untuk “menggasak” hutan. “Seharusnya SKSKB tidak lagi diterbitkan karena izin yang dipegang tersangka sudah kadaluwarsa,” komentar seorang sumber.

Sebagai contoh, sejumlah SKSKB yang terbit dan ditandatangani oleh P2SKSKB A. Ilham Pasuloi tertanggal 21 Maret 2011 sementara masa berlaku izin yang dimiliki tersangka sudah kadaluwarsa sejak 10 Februari 2011 lalu.

Selain itu, jika melihat lokasi yang dimohonkan tersangka, berada pada titik koordinat 030 38’ 56,6 LS dan 1190 31’ 42” BT dengan kelerengan 30 % dan merupakan areal terbuka dengan padang alang-alang (lahan kritis) seluas 35 Ha sesuai hasil survey calon lokasi IPKTM, yang menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa bila mengacu pada titik koordinat diatas maka luas lahan melebihi 35 Ha. Yang berarti dapat diduga penebangan kayu memasuki kawasan hutan lindung.

Ironisnya lagi, SK Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pinrang Nomor 01 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Rakyat/Hutan Milik ditandatangani oleh Sekretaris Kepala Dinas, Ir.A.Parawangsa. Yang menurut seorang sumber, bahwa SK tersebut selayaknya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan atau Bupati setempat.

Namun menurut keterangan Sekretaris Kepala Dinas, Ir.A.Parawangsa yang disampaikan melalui pesan SMS soal SK itu, bahwa Ijin terbit SK tersebut atas sepengetahuan dan seijin Kadis, masa berlaku 9 februari 2011, illegal loging tanggal 12 april 2011, dan kasus sudah ditangani Kejaksaan.

Sementara itu, petugas P2SKSKB A. Ilham Pasuloi yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal surat izin tersebut. “Mohon maaf saya pribadi tidak tau menahu tentang surat ijin tersebut, karena yang mengeluarkan ijin tersebut adalah kewenangan pimpinan, dan menyangkut tentang saksi ahli juga bukan saya tapi anggota staf perijinan,” kata A. Ilham Pasuloi via pesan sms.

Pada sisi lain, saat anggota DPRD setempat yang gerah mendengar soal illegal logging tersebut melakukan hearing di kantor Dishutbun Pinrang , namun tak seorang pun pejabat dari Dishutbun yang tampak di kantor itu dengan alasan yang tidak jelas. (tim investigasi)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________