Rumah 'Raja' Siri Sori Islam Saparua Timur |
Ketua LSM Perak, Muh. Rum Hehawahua, menduga ada permainan dibalik putusan pengadilan tersebut. Menurut Rum, gugatan Darmin Pattisahusiwa terhadap pemangku 'kerajaan' Siri Sori Islam Saparua Timur tersebut masuk dalam ranah adat istiadat daerah yang idealnya diselesaikan oleh para pemangku adat setempat, bukan perkara perdata ataupun perkara tata negara yang diselesaikan di pengadilan perdata.
"Seharusnya pengadilan menolak gugatan tersebut dan mengembalikan penyelesaiannya ke pemangku adat setempat. Sebab pengadilan itu bukan menjadi bagian dari pemangku adat," kata Rum di Makassar, Selasa (26/4/2016).
Dia menambahkan, yang lebih aneh lagi sebab Darmin Pattisahusiwa selaku penggugat adalah mantan terpidana korupsi proyek air bersih di dinas PU kabupaten Seram Barat bernilai Rp 564 juta yang merugikan negara Rp 200 juta tiga tahun yang lalu jatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan yang sama yang juga memenangkan gugatan Darmin Pattisahusiwa tersebut, yakni Christina Teteleppta SH, hakim ketua, Philip Pangalila SH,MH, dan Jimmi Wally SH, masing-masing anggota.
Rum meminta, agar pihak Komisi Yudisial turun tangan memeriksa hakim-hakim tersebut.
Sementara itu, pihak pemangku adat Siri Sori Islam Saparua Timur selaku tergugat menolak putusan tersebut dan menyatakan banding. (is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !