Lokasi tanah inilah yang melahirkan kasus perdata dan pidana |
Nasir Hasan Mappayukki Bukan hanya memperkarakan secara perdata yang sedang berlansung di Pengadilan Negeri Sungguminasa saat ini, tapi juga perkara tersebut sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No 60 dalam upaya membatalkan sertifikat yang terbit tanpa dasar alas hak yang sah menurut Nasir Hasan.
Yang sangat aneh kata pengacara Nasir Hasan, Deni Mamengko SH, bahwa penyidik dari Polda Sulsel tiba tiba menjadikan Nasir Hasan sebagai tersangka. ironisnya lagi Dikreskrimum Polda Sulsel menyita surat asli berupa PBB no 73.06.040.002.002-0215.0 atas nama Mappaseli Kr Sapanang dari tangan nasir Hasan.
“Entah apa yang terjadi jika semua penegak hukum dalam kasus seperti ini berat sebelah,” ujar Nasir Hasan kesal saat dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat oleh Jaksa penuntut Umum Herlina SH (registrasi perkara PDM-47/GOWA/Ep.2/11/2018-Red) “kenapa bukan dari awal pada saat surat yang saya miliki diperiksa di laboratorium forensik Polda sulsel setahun yang lalu” tambahnya.
Di sisi lain, sangat mengherankan pengakuan Yuwono Ongko pada dua persidangan yang berbeda, pada pengadilan negeri sungguminasa Yuwono Ongko dan Vanesia Edwar mengaku lewat pengacaranya jika objek tanah yang disengketakan didapat sebagai Ahli waris dari Hj Raiyah Dg Kanang, sedangkan pada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pengakuannya jika Tanah tersebut dibeli dari Irvan Oddang.
Nach ada apa dengan kasus ini…? Nantikan hasil investigasi silang ke berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial dari komando (AB-Isk-Kmd)
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !