Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Mengungkap Dugaan Kebohongan Yuwono Dibalik Sengketa Tanah Adat di Gowa

Mengungkap Dugaan Kebohongan Yuwono Dibalik Sengketa Tanah Adat di Gowa

Written By komando plus on Sabtu, 15 Desember 2018 | 23.03.00

Lokasi tanah inilah yang melahirkan kasus perdata dan pidana
GOWA - KOMANDOPLUS : Kasus perdata dan pidana tanah adat yang terletak di belakang kantor Bupati Gowa Kp Bonto Bontoa Nomor 19 Kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa yang tercatat dengan Kohir 94 C1 Persil 9a SI luas 4,66 Ha, Persil 9b SII luas 1,47 Ha, Persil 10 SI luas 3,34 Ha berdasarkan surat rincik tanah atas nama Mappaseli Kr. Sapanang dengan ahli waris atas nama Nasir Hasan Mappayukki alias Nasir Syam, kini sebagai penggugat terhadap Yuwono Ongko dan Venesa Edwar selaku tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 2242/2013 seluas 5.906M2 atas nama Yuwono Ongko dan sertifikat Hak Milik No 2243/2013 seluas 5.878M2 atas nama Vanesia Edwar, dengan nomor perkara NO.REG.PERK.PDM-47/GW/11/2018.

Nasir Hasan Mappayukki Bukan hanya memperkarakan secara perdata yang sedang berlansung di Pengadilan Negeri Sungguminasa saat ini, tapi juga perkara tersebut sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No 60 dalam upaya membatalkan sertifikat yang terbit tanpa dasar alas hak yang sah menurut Nasir Hasan.

Yang sangat aneh kata pengacara Nasir Hasan, Deni Mamengko SH, bahwa penyidik dari Polda Sulsel tiba tiba menjadikan Nasir Hasan sebagai tersangka. ironisnya lagi Dikreskrimum Polda Sulsel menyita surat asli berupa PBB no 73.06.040.002.002-0215.0 atas nama Mappaseli Kr Sapanang dari tangan nasir Hasan.

“Entah apa yang terjadi jika semua penegak hukum dalam kasus seperti ini berat sebelah,” ujar Nasir Hasan kesal saat dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat oleh Jaksa penuntut Umum Herlina SH (registrasi perkara PDM-47/GOWA/Ep.2/11/2018-Red) “kenapa bukan dari awal pada saat surat yang saya miliki diperiksa di laboratorium forensik Polda sulsel setahun yang lalu” tambahnya.

Di sisi lain, sangat mengherankan pengakuan Yuwono Ongko pada dua persidangan yang berbeda, pada pengadilan negeri sungguminasa Yuwono Ongko dan Vanesia Edwar mengaku lewat pengacaranya jika objek tanah yang disengketakan didapat sebagai Ahli waris dari Hj Raiyah Dg Kanang, sedangkan pada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pengakuannya jika Tanah tersebut dibeli dari Irvan Oddang.

Nach ada apa dengan kasus ini…? Nantikan hasil investigasi silang ke berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial dari komando (AB-Isk-Kmd)
____________________

Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________