Halaman pertama dan halaman terakhir Pergub Sulsel Nomor: 127 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekejrja Rumah Tangga (PRT) |
Setelah sekian lama diperjuangkan, akhirnya nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Sulsel kini telah terlindungi melalui Pergub Nomor: 127 Tahun 2018 tentang Perlindungan PRT. Pergub tersebut berisi 12 BAB dengan 29 pasal termasuk 1 bab ketentuan peralihan dan 1 bab ketentuan penutup.
Menurut pemantauan, upaya mendapatkan payung hukum untuk perlindungan PRT di Sulsel oleh kalangan aktivis LSM dan pemerhati memiliki sejarah panjang. Disebutkan, upaya itu mulai digagas sejak tahun 2012 dengan rencana semula dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Usulannya dalam bentuk draf selesai disusun setelah melalui serangkaian proses pengkajian, telaah dan analisa, hingga draf tersebut masuk ke DPRD Sulsel.
Namun pada tahapan ini, pembahasan draf tersebut menjadi terhambat dan mandeg lantaran terjadi perdebatan alot yang tidak membuahkan solusi untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pihak majikan sebagai pengguna PRT maupun kepentingan PRT itu sendiri.
Perjuangan tidak berhenti sampai disitu, melalui serangkaian proses pertemuan oleh kalangan penggiat pemerhati nasib PRT itu akhirnya muncul wacana bahwa payung hukum perlindungan PRT itu cukup dalam bentuk Pergub saja. Pertimbangannya, proses penerbitan Perda lebih ribet disebabkan harus melalui pengkajian anggota dewan yang cenderung bermuatan politik dibandingkan penerbitan Pergub yang hanya bergantung pada good will pemerintah provinsi.
Kemudian pada periode tahun 2016 hingga 2018, serangkaian proses sosialisasi dilakukan baik melalui pemberitaan media maupun melakukan audience atau road show ke sejumlah media lokal di Makassar terkait issu pentingnya perlindungan hukum bagi kaum PRT.
Hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk segera dirumuskan penyusunan Pergub dalam bentuk draf.
Salah satu kegiatan finalisasi penyusunan draf Pergub Sulsel tentang Perlindungan PRT melibatkan Biro Hukum Pemprov Sulsel dan Disnakertrans Sulsel. |
Namun penyusunan awal draft Pergub hingga tahap finalisasi akhir berhasil dituntaskan oleh Tim Pekerja yang dikordinir oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel kordinator Dra. Fadia M.Si, selanjutnya melewati proses analisa, telaah dan pengkajian biro hukum pemprov Sulsel, lalu ditandatangani gubernur Sulsel yang ketika itu Syahrul Yasin Limpo, selanjutnya terproses di Biro Hukum dan Perundang-undangan Kemendagri RI sebelum ditandatangani pengesahannya oleh pejabat gubernur Sulsel sebagai peraturan gubernur (Pergub). (red)
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !