Kolonel TNI, Muh. Aidi. (Ft: Kumparan) |
Media inspiradata.com menulis, ironis, tatkala Kodam (komando daerah militer) berupaya membantu menegakkan aturan, menyelamatkan kepentingan dan masa depan orang banyak dari kejahatan peredaran miras ilegal, yang ada justru sebaliknya malah digugat.
Demikian gumam Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi, menyesalkan keputusan hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura yang mengabulkan gugatan PT. Sumber Makmur Jayapura (SMJP).
Diketahui sebelumnya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/ Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura digugat lantaran menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras (miras) berbagai jenis milik PT SMJP di Pelabuhan Jayapura.
Dari serangkaian persidangan praperadilan yang digelar sejak Jumat (21/9/18), hakim menilai Pomdam telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atas tindakannya tersebut.
Dalam putusannya, hakim meminta Satpol PP Jayapura segera mengembalikan ribuan liter miras tersebut, termasuk membayar biaya perkara.
Saat diklarifikasi terkait putusan ini, Aidi menganggap hakim praperadilan tidak mempertimbangkan hal-hal yang melemahkan gugatan PT SMJP.
Menurut Aidi, PT SMJP tidak bisa membuktikan legalitas miras milik mereka.
“Pemohon (PT SMJP) tidak dapat menunjukkan bukti surat asli, Surat Izin Tempat Usaha nomor: 503/05440/PM & PTSP, masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019,“ ujar Aidi, dilansir dari tniad.mil.id. (*)
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !