![]() |
Menurut penyelenggara, pelaksanaan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye.
Ketua Panwascam Tellulimpoe, Amran, dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk berperan serta dan proaktif dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2018.
Komisioner Panwas Kabupaten Sinjai, Saifuddin S.pd. dalam sambutannya menegaskan bahwa dalam pengawasan partisipatif dan kerjasama masyarakat dengan Panwas untuk tim Pasangan Calon, untuk tidak segan-segan melaporkan bilamana menemukan kejadian yang bersifat money politic di tengah-tengah masyarakat untuk ditindak lanjuti di Panwas tingkat Kabupaten.
Kegiatan itu dihadiri Komisioner Panwas Kabupaten Sinjai, Saifuddin yang hadir bersama rombongan, Kapolsek Tellulimpoe, Damramil Tellulimpoe, dan para undangan dari kalangan tokoh Masyarakat, serta kalangan pemuda yang sempat memadati aulah Kantor Camat Tellulimpoe. (*)
Laporan: Uya.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !