Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Merasa Anaknya Korban Salah Tangkap, Suami Istri Ini Ngadu ke Wartawan

Merasa Anaknya Korban Salah Tangkap, Suami Istri Ini Ngadu ke Wartawan

Written By komando plus on Kamis, 29 Maret 2018 | 01.37.00

Rusdi (berdiri pakai topi) dan isterinya Rusliana (pakai kerudung)
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Pasangan suami istri (Pasutri), Rusdi (48) dan Rusliana (40), menggelar jumpa pers, Rabu (28/3/2018), di salah satu warkop di jalan Todopuli terkait anaknya, Wahyu alias Yuwa (20 tahun), yang ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pelecehan sexual terhadap anak dibawah umur berinisial AD (6 tahun).

Pasutri ini menduga anaknya yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak tanggal 7 Maret 2018 dengan status terdakwa yang sebelumnya ditahan di Polrestabes Makassar sejak tanggal 8 Nopember 2917 hingga 7 Maret 2018 sebagai tersangka, adalah korban salah tangkap. Sebab pada waktu kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor dari keluarga korban, Wahyu masih berada di tempat kerjanya.

Rekaman kehadiran Wahyu masuk kerja di tempat kerjanya
Sembari menunjukkan lembar rekaman ceklock kehadiran Wahyu masuk kerja beserta dua copy rekaman CCTV di tempat kerjanya, Rusdi menuturkan kronologis penangkapan anaknya bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekitar jam 20.00 wita, YUWA bersama Annisa, pacarnya Yuwa, sedang nonton bareng pertandingan sepak bola PSM bersama temannya di Jalan Sibula’ Dalam Makassar.

Usai nonton, YUWA mencari pacarnya yang ketika itu tiba-tiba tidak berada di tempat. Tapi kemudian mendapat kabar kalau pacarnya itu pergi dengan seseorang. Tidak lama kemudian, YUWA mendapat telepon dari temannya bernama Na’ga’ mengabarkan agar segera datang karena hal penting. Karena merasa penasaran, YUWA pun memenuhi panggilan itu kemudian pergi menuju rumah Na’ga di Jalan Veteran Utara Lr. 124 Makassar.

Setibanya di sekitar rumah Na'ga', Wahyu yang kerap disapa Yuwa disuruh oleh Aco masuk ke dalam salah satu rumah yang bersebelahan dengan rumah Na’ga. Begitu YUWA duduk, tak lama berselang dihadirkanlah seorang anak kecil perempuan berinisial Ad (6 tahun) dan anak itu langsung mengarahkan telunjuknya ke YUWA seraya berkata, “Dia Orang Jahat”.

Melihat anak itu, masih penuturan Rusdi, YUWA merasa heran lalu berkata, “Siapa anak itu, saya tidak kenal”.

Wahyu alias Yuwa (wajah disamarkan) memperlihatkan
luka akibat dikeroyok sesaat setelah kejadian
Pada saat yang hampir bersamaan, lanjut Rusdi, Aco tiba-tiba memukul bagian pelipis Yuwa, lalu disusul oleh Wahyu (nama yang sama dengan nama terdakwa tapi lain orangnya), kemudian disusul pula oleh yang lainnya hingga YUWA pun dikeroyok. Akibatnya wajah YUWA mengalami luka memar dan sedikit luka robek.

Pacar YUWA yakni Annisa yang hendak melindungi YUWA juga menjadi sasaran pukulan oleh para pengeroyok itu.

Kemudian YUWA diamankan oleh orang tua Na’ga. Dan atas permintaan YUWA sendiri, dia memilih untuk diamankan oleh polisi.

"Sejak saat itu (tanggal 6 Nopember 2017, red) anak saya sudah mulai menginap di kantor Polrestabes Makassar," kenang Rusdi.

Rusdi didampingi istrinya, Rusliana, mengungkapkan, YUWA menjadi tersangka atas laporan Hj. Aminah, nenek korban, bahwa cucunya, berinisial Ad, telah dicabuli (Maaf, dicolek kemaluannya, red) oleh YUWA di rumah Na’ga pada hari Sabtu tanggal 4 November 2017 pukul 17.00. wita.

Terkait waktu kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh nenek korban tersebut, Rusdi beralibi sambil menunjukkan rekaman kehadiran Wahyu di tempat kerjanya, bahwa pada tanggal 4 Nopember 2017 pukul 08.12 hingga 17.09 Wahyu masih ada di bengkel tempatnya bekerja.


Alibinya tersebut dia perkuat dengan memutarkan copy rekaman CCTV kantor Wahyu berdurasi 50 detik yang menayangkan bahwa pada tanggal 4 Nopember 2017 pukul 17.14.47 Wahyu yang mengenakan baju warna merah masih terlihat sedang beraktifitas di tempat kerjanya.

Pada jumpa pers yang digelar Rusdi tersebut, beberapa orang saksi pun dia hadirkan untuk memperkuat alibinya yakni Annisa, pacar Yuwa, dan Na'ga' teman Yuwa.

Annisa mengatakan dirinya juga kena pukul oleh pengeroyok saat dirinya berusaha melerai dan melindungi Yuwa, pacarnya.

Sedangkan Saharuddin alias Na'ga mengaku bingung sebab waktu kejadian yang dilaporkan itu, Yuwa tidak berada di tempat kejadian.

"Saya ini bingung, sebenarnya kapan kejadiannya. Sebab waktu terjadinya kejadian yang dilaporkan itu, tiada ki Yuwa," aku Na'ga.

"Dan itu anak plin-plan ki. Kalau kutanya ki dimana ko dikasih begitu, dia bilang di bawah. Tapi saat ditanya oleh polisi dia bilang diatas, jadi mana yang benar," tambah Na'ga.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Rahayu SH, yang dikonfirmasi beberapa hari lalu membenarkan Yuwa sudah berstatus terdakwa sebab BAP-nya dari polisi telah diterima pada tanggal 7 Maret 2018 setelah ditahan di Polrestabes Makassar selama 120 hari dengan tiga kali perpanjangan masa penahanan. Sebelum dia terima dari polisi, BAP tersebut dia pernah menolaknya untuk diperbaiki.

Ditanya soal bukti awal yang ada, dia enggan membeberkannya. "Itu nanti di pengadilan," jawabnya singkat.

Untuk diketahui, Wahyu alias Yuwa mulai ditahan di Polrestabes Makassar mulai tanggal 8 Nopember 2017 hingga 27 Nopember 2017 (20 hari). Kemudian masa penahanannya diperpanjang pertama tanggal 28 Nopember 2017 hingga 6 Januari 2018 (40 hari). Lalu diperpanjang kedua tanggal 7 Januari 2018 hingga 5 Feberuari 2018 (30 hari). Selanjutnya diperpanjang ketiga tanggal 6 Feberuari hingga 7 Maret 2018 (30 hari).

Dan meski Wahyu telah berstatus terdakwa dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri sementara mendekam di Rutan Makassar, namun hingga kini tidak mengakui perbuatannya.

"Lebih baik saya ditembak mama daripada mengakui perbuatan itu," aku Wahyu yang ditirukan Rusliana, ibunya, sembari berharap agar hakim yang mengadilinya tidak meyakini kebenaran kasus tersebut . (iskandar)
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________