Fahmi Ismail (X), dan Juwita (XX) utusan dari Kemenag RI |
Utusan Kemenag RI datang bersama rombongan yang di dalamnya terdapat utusan dari masing-masing Departemen Agama Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Departemen Agama Kabupaten Gowa yang sedikitnya berjumlah empat belas orang diterima oleh pimpinan jamaah Majelis An Nadzir, Ustad Lukman A. Bakti.
Menurut Fahmi Ismail, kedatangannya tersebut selain ingin menjalin silaturahim dengan jamaah An Nadzir Mawang, juga ingin mendengar penjelasan langsung dari pimpinan jamaah tersebut terkait metode perhitungan bulan khususnya dalam penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dan waktu-waktu shalat lima waktu serta hal lainnya yang berhubungan dengan ibadah wajib bagi kaum muslim.
Dalam kesempatan itu, pihak Kemenag RI berharap agar metode perhitungan bulan dan penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal, dan waktu-waktu shalat lima waktu serta hal lainnya yang berhubungan dengan ibadah wajib bagi kaum muslim yang selama ini diterapkan oleh jamaah An Nadzir Mawang agar dibuat dalam bentuk kitab (dibukukan, red) sebagaimana komunitas jamaah Islam lainnya, sehingga menambah khazanah perbendaharaan metode perhitungan bulan di Indonesia.
Sebab pihak Kemenag RI memandang bahwa metode perhitungan bulan yang diterapkan komunitas An Nadzir Mawang yang melihat pasang surut tertinggi air laut sebagai salah satu parameter adalah hal yang baru namun sejalan dengan pengetahuan dalam ilmu falak.
Menanggapi permintaan itu, Ustad Lukman mengatakan hingga saat ini An Nadzir Mawang belum pernah membukukan (menuliskan dalam buku, red) amalan ibadah yang diajarkan oleh gurunya sejak keberadaannya di Mawang hingga sekarang. Dan tidak dianjukan untuk melakukan pembuatan buku. Hal itu dikarenakan ada kekuatiran jangan sampai dengan keberadaan kitab yang dimaksud sehingga perinsip sami'na wa ata'na dalam berjamaah terabaikan karena mengkaji dan menganalisa kitab tersebut sehingga muncul pendapat baru.
"Namun jika ada pihak lain yang hendak melakukan penelitian untuk membukukannya ya silakan saja dan kami bersedia memberikan informasi yang seluas-luasnya," ujar ustad Lukman.
Atas pertanyaan yang diajukan, selain menjelaskan tentang metode perhitungan bulan, cara menentukan perpisahan bulan dari bulan akhir ke bulan awal, ustad Lukman juga menjelaskan soal waktu pelaksanaan shalat yang diatur dalam Surah Huud ayat 114 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam", waktu berbuka puasa hingga tata cara shalat jumat yang dicontohkan nabi Muhammad SAW.
Dibagian akhir penerimaan kunjungan itu, ustad Lukman mengapresiasi pihak Kemenag RI yang mengutus wakilnya untuk berkunjung dan mendengarkan langsung informasi dari sumbernya terkait An nadzir Mawang dan bukan dari kabar media yang terkadang menyudutkan.
Untuk diketahui, An Nadzir pertama dimunculkan oleh KH. Samsuri majid dan maninggalkan pengajarannya yang diteruskan oleh ustad Rangka Hanong, selanjutnya ke ustad Lukman A. Bakti. (isk)
____________________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !