Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Draft Pergub Soal Perlindungan PRT Dibahas Aktivis NGO

Draft Pergub Soal Perlindungan PRT Dibahas Aktivis NGO

Written By komando plus on Sabtu, 10 Juni 2017 | 10.44.00

Ilustrasi tuntutan PRT
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Kalangan aktivis pemerhati pekerja rumah tangga dan penghapusan pekerja anak bakal merasakan nafas lega lantaran substansi perjuangannya yang menginginkan kaum pekerja rumah tangga agar turut terayomi dan terlindungi bakal terpenuhi.

Jumat (9/6/2017) kemarin, sedikitnya sepuluh orang aktivis dari berbagai kalangan non gouvernment organization (NGO) bertemu di salah satu hotel bilangan jalan Lagaligo Makassar difasilitasi oleh International Labour Organization (ILO) Perwakilan Sulawesi Selatan berdiskusi membahas soal draft peraturan gubernur Sulsel soal perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT).

Diskusi tersebut menghadirkan ahli hukum dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Giawan Lussa SH,M.Hum, sebagai nara sumber. Hadir dalam diskusi tersebut diantaranya Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KA PPRT-BM) Sulsel, Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, JALA PRT, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, dan sejumlah lembaga pemerhati perempuan pekerja rumah tangga lainnya.

Dalam penjelasannya, Giawan Lussa, mengatakan penyusunan draft seperti ini sudah pernah dilakukan sebelumnya yakni penyusunan draft Perda, namun mengalami hambatan sebab substansinya bisa menimbulkan ekses resistensi penolakan khususnya penolakan dari kalangan pengguna PRT.

"Apalagi mau mensetarakan gaji PRT sama dengan UMP, ini bisa menimbulkan resistensi penolakan. Draf Pergub PRT ini diharapkan bukan hanya mengatur untuk kepentingan PRT tetapi kepentingan pengguna PRT (Majikan, red) juga harus terlindungi sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak semuanya terkafer," kata Giawan.

Mantan staf di kementerian itu menyarankan agar isi draf Pergub tersebut agar lebih menitik beratkan pengaturan perlindungannya pada saat pra penempatan PRT (sebelum bekerja, red), bukan pada saat PRT sudah masuk masa kerja.

"Tinggal bagaimana upaya meningkatkan kapasitas PRT untuk mampu melakukan bargaining membuat perjanjian dengan calon penggunanya, dan siapa yang diberikan kewenangan untuk meningkatkan kapasitas PRT serta melakukan pengawasan," kata Giawan.

Diskusi tersebut masih akan berlanjut hingga mencapai finish penyesuaian konten sesuai yang mereka sepakati. (Iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________