Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Lahan Asrama Bara-baraya Masih Menyimpan Kemelut

Lahan Asrama Bara-baraya Masih Menyimpan Kemelut

Written By komando plus on Senin, 20 Februari 2017 | 23.53.00

M. Roem (tengah kacamata) didepan pengunjuk rasa
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Ihwal lokasi asrama Bara-baraya di jalan Abubakar Lambogo Makassar hingga kini masih menjadi kemelut dalam hal kepemilikan. Sebab di satu pihak warga setempat mengaku sebagai pemilik lahan sementara di pihak lain ada yang merasa lebih berhak untuk menjadi pemiliknya.

Hal itulah antara lain yang mendorong sejumlah warga yang diperkirakan dua ratus orang mengatas namakan diri Aliansi Masyarakat Barabaraya dipimpin Ahmad Perdana Putra menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Cendrawasih kota Makassar, Senin (20/2/2017), menyikapi Akte Jual Beli RT. 01/RW.01 dan RT. 06/RW.04 yang dianggap cacat hukum, dan terkait BPN sebelumnya sudah mengeluarkan statement atau keputusan yang dinilai tidak prosedural sebab tidak didasarkan hasil investigasi atau peninjauan terhadap obyek tanah maupun berkas baik yang ada di Kecamatan maupun di Kelurahan Barabaraya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka melakukan orasi secara bergantian dan membentangkan spanduk bertuliskan "TNI jangan rampas tanah hak warga Barabaraya, BARABARAYA BERSATU !", Lahan kami adalah masa depan anak cucu kami".

Mereka menyatakan Pernyataan Sikap berisikan :

1. Penerbitan Sertifikat yang tidak memenuhi prosedural atas nama Nurdin Dg. Matika pada tahun 2016 yang dianggap sertifikat pengganti oleh pihak BPN.

2. Meminta BPN Kota Makassar untuk melegalkan Akta Jual Beli No. 82/KM/XII/1994 yang dianggap cacat hukum oleh BPN Kota Makassar.

3. Meminta kepada DPRD Prov. Sulsel untuk memediasi warga Barabaraya dengan pihak Kodam VII/Wrb agar menghentikan intervensi terhadap warga barabaraya.

4. Tolak mafia tanah yg ingin menguasai objek tanah warga Barabaraya khususnya RT. 01/RW.01 dan RT. 06/RW.04.

Akhirnya perwakilan massa aksi diterima oleh Kakanwil BPN Sulsel, Drs H. Muh. Hikmad, MH, dan Kasi PTT BPN Kota Makassar, Suhartono. Dalam tanggapannya pihak BPN menyatakan :

a. BPN Kanwil Sulsel tdk melayani permohonan perorangan, jadi tdk bersentuhan langsung dgn masyarakat, untuk urusan seperti ini silahkan ke BPN Kota Makassar.

b. Tentang penyampaian secara lisan dari pihak Kodam bahwa surat-surat yang dimiliki warga adalah tidak sah, tdk ada hak atau kewenangan Kodam untuk menyatakan surat-surat itu tidak sah, hanya Polisi yang bisa menyatakan surat itu tidak sah.

c. Prihal BPN kota Makassar yang menyampaikan bahwa wilayah Abu Bakar Lambogo itu sudah termasuk Sona Merah, inti permasalahannya adalah warga bermasalah dengan Kodam jadi Pengadilan yang berhak memutuskan absahnya lokasi tersebut, karena ini adalah kasus sipil, BPN hanya memberi legalitas.

d. Untuk pengajuan Supradik agar disampaikan secara tertulis sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

e. Akte guna bangunan (AGB) yang dipegang warga selama masih dalam perkara tetap dapat dipertanggung jawabkan sambil menunggu putusan pengadilan.

f. Pihak BPN Kota Makassar akan membuat pernyataan dengan tidak berpihak, pihak Kodam dalam hal ini harus berkordinasi dgn pihak BPN dalam mengambil langkah.

Usai untuk rasa di BPN Sulsel. mereka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor DPRD Sulsel juga melakukan orasi dan mengajukan tuntutan yang sama.

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Sulsel, Muh. Roem SH.M.Si, dengan tanggapan yang intinya :

- Aspirasi warga akan dibahas dalam rapat bersama BPN, seluruh fraksi DPRD, serta konsultasi dengan pihak Kodam VII/Wrb dalam hal ini Kasdam dilibatkan untuk membahas masalah asrama Barabaraya ini. "Kalau memang itu hak saudara-saudara, Kodam tidak akan mengambil hak itu," tandas Roem.
- Pihak DPRD Sulsel minta nama-nama pemilik tanah tersebut selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pihak pihak pemilik, "Tim aspirasi kami akan mendalami surat ini dan akan kami berikan jawaban secepatnya semoga warga sabar menunggu," pintanya.

Sementarab Faiz, salah seorang pengunjuk rasa selaku warga sipil meminta untuk bertemu dan dimediasi dengan pemilik tanah tersebut bukan pihak Kodam VII/Wrb.

"Kami akan tutup akses asrama Barabaraya. Kami warga telah menerima SP 1 dari pihak Kodam VII/Wrb, pihak Kodam semena-mena tidak mengindahkan proses hukum, kami tidak ingin adanya SP 2 dan SP 3 yang nanti keluar, kami meminta agar jangan sampai SP 2 keluar," tegasnya sambil mengancam akan melakukan perlawanan bila terjadi penggusuran. (*)

Laporan: Silo.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________