Tersangka diapit sejumlah polisi |
tersangka pelaku yang diketahui sudah pernah ditangkap pada tahun lalu di Polresta Pelabuhan Makassar dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan(curanmor). Modus yang dipraktekkan yakni dengan cara merampas motor korban dengan ancaman senjata tajam berupa badik, bahkan pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Tim Resmob pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha type Mio warna merah hitam Nomor plat DD 6075 SV beserta barang lain. Korban yang dirampas kendaraannya oleh pelaku terjadi di jalan Tentara Pelajar Makassar, Minggu (20/11/2016) kemarin lalu.
Kanit Resmob Polresta Pelabuhan, Iptu Hamka SH, mengatakan pelaku ini sudah pernah juga ditangkap tahun 2015 yang lalu. Namun baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan tersangka kembali mengulang aksi perampasan motor di jalan. Hamka berjanji akan memburu dan mengungkap lagi pelakun lainnya. (*)
Laporan: Saleh Sibali.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !