Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Oknum PNS - Oknum Polisi Kakak Beradik Dibekuk Satnarkoba Polres Takalar

Oknum PNS - Oknum Polisi Kakak Beradik Dibekuk Satnarkoba Polres Takalar

Written By komando plus on Rabu, 26 Oktober 2016 | 11.57.00

AKBP Iskandar didepan awak media
TAKALAR - KOMANDOPLUS : Satuan Narkoba Polres Takalar bersama jajaranya berhasil mengamankan satu orang oknum anggotanya berinisial Bripka S yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu (24/10/2016).

Penangkapan oknum anggota polisi itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N yang sebelumnya digerebek petugas saat melakukan transaksi disebuah lokasi wisata pemancingan bilangan jl. Poros Barombong Makassar, bersama dua orang lainnya yang diduga pengguna barang haram tersebut.

Ditangkapnya Bripka S dirumahnya yang terletak di Desa Bontolanra kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar ini menambah catatan buruk dalam institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum seiring upaya polri yang senantiasa membersihkan dirinya.

Kapolres Takalar, AKBP Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Dari ke empat pelaku yang di tangkap, dua diantaranya diketahui sebagai sepasang kekasih dan dua orang lainnya yakni oknum polisi dan seorang oknum PNS aktif yang belakangan diketahui mereka berdua memiliki hubungan saudara yakni kakak beradik.

"Anggota kami memang telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat narkoba satu diantaranya seorang pegawai negeri sipil dan satunya lagi seorang polisi berpangkat bripka," jelas Akbp iskandar di Polres Takalar.

Iskandar menambahkan, satu anggotanya yang telah diamankan ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif dan jika terbukti terlibat menggunakan barang haram tersebut maka dirinya akan diproses dan diberikan sanksi sesuai prosedur. (*)

Laporan: Saleh Sibali.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________