Illustrasi gambar |
"Kamis kemarin setelah tim kejaksaan melakukan gelar perkara dari pagi hingga sore, dan ditemukanlah tersangka baru yakni camat, kepala desa, dan sekdes desa," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, yang ditemui di kantornya jalan Urip Sumiharjo Makassar, Senin (24/10/2016).
Salahuddin merinci bahwa kedua oknum itu adalah aparatur desa dianggap bekerjasama dengan camat soal alas hak atas nama warga, kemudian menjual ke seorang pengusaha. Sementara daerah yang dijual itu merupakan area pencanangan transmigrasi yang terdaftar di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Republik Indonesia.
Saat disinggung apakah warga setempat yang menerima uang akan ikut terseret, kasi Penkum mengatakan hal itu akan masih diselidiki oleh tim Kejati.
"Warga dihimbau tidak boleh menerima itu (uang) mereka tidak memilki hak apapun. Terkait ikut diseret atau tidak, itu masih didalami oleh tim kami " tegasnya. (Saleh Sibali)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !