Korban Samuel Rante Allun dengan luka di kepala |
Awalnya dia melapor ke Polrestabes Makassar yang diterima dengan Laporan polisi nomor:LP/2392/IX/2016/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR tanggal 03/10/2016 tentang peristiwa yang diduga tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP diduga dilakukan oleh lelaki HDI.
Karena lokasi kejadiannya berdekatan dengan Polsek Tamalanrea sehingga Polrestabes Makassar merujuk Polsek tersebut untuk menanganinya, sementara domisili Samuel, pelapor, itu masuk dalam wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
"Saya tinggalnya diperbatasan antara Biringkanaya dengan Tamalanrea, tapi lebih dekat dari Polsek Tamalanrea," terang Samuel.
Selanjutnya pada Kamis (6/10/2016) Polrestabes Makassar melimpahkan kasus tersebut untuk ditangani Polsek Tamalanrea karena pertimbangan lokasi rumah pelapor lebih dekat dari Polsek Tamalanrea sehingga bisa lebih cepat ditangani.
Namun oleh Polsek Tamalanrea pada Senin (17/10/2016) melimpahkannya pula ke Polsek Biringkanaya dengan alasan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya sebab tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
Pintu rumah yang dirusak |
Pada Sabtu (22/10/2016), terlapor yang diketahui berinisial HDI (50) warga BTP Blok AF Kel. Paccerakkan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, bersama sepuluh orang lainnya kembali mendatangi rumah Samuel, pelapor, lalu mengobrak-abrik dan menyerang fisik hingga menimbulkan luka di kepala korban.
Saat kejadian, korban menelpon ke Polsek Tamalanrea sebagai kantor polisi terdekat minta perlindungan, namun oleh petugas yang menerima telepon menolak dengan alasan bukan wilayah hukumnya sembari merujuk korban untuk menghubungi Polsek Biringkanaya sebagai penanggung jawab wilayah meski itu diketahui letaknya lebih jauh.
Pada hari kejadian itupun korban melapor lagi di Polsek Biringkanaya dengan tanda bukti laporan Nomor: TPL/1289/X/2016/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya tanggal 22/10/2016 melaporkan kembali pelaku HDI dengan tuduhan penganiayaan.
Lagi-lagi korban menerima kekecewaan sebab hingga berita ini diposting belum ada satu pun terlapor yang ditahan.
Akhirnya Rabu (26/10/2016), korban mengadukan perihalnya ke Komnas Waspan RI.
Ketua Komnas Waspan RI, Drs. Syaffry Sjamsuddin, mengatakan akan meneruskan pengaduan Samuel ke Kompolnas dengan tembusan berbagai pihak termasuk Kapolda Sulsel.
"Sekarang dua laporan pengaduan oleh pelapor yang sama berproses di Polsek Biringkanaya. Harusnya Polsek setempat ketika menerima pengaduan yang bersifat segera disikapi, tidak menolak dengan alasan bukan wilayah hukumnya. Apalagi dia yang paling dekat dari TKP. Sikapi dulu untuk memberikan perlindungan kepada warga. Jangan meniru model polisi India di film-film yang datang setelah kejadian," pungkas Sjaffry. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !