Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Lagi, Komnas Waspan Sorot Kasus Luka Gores Di”351”kan

Lagi, Komnas Waspan Sorot Kasus Luka Gores Di”351”kan

Written By komando plus on Jumat, 11 Maret 2016 | 08.07.00

AKP Agus
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Insiden pertengkaran oleh dua pegawai RSB Siti Fatimah Makassar yang menimbulkan luka gores pada tangan salah satunya, berujung pada proses hukum setelah korban goresan melapor ke Polsekta Ujung Pandang. Dua pegawai yang terseret ke dalam kasus luka gores sepanjang dua centimeter tersebut yakni masing-masing Rahmawati HR Skm sang bendahara rumah sakit selaku pelapor, dan Abd. Rahman Azis  yang Kepala Kepegawaian selaku terlapor.

Kasus tersebut bergulir di ranah hukum sejak Januari 2016 dan hingga sekarang terlapor sementara dalam proses penyidikan oleh Polsekta Ujung Pandang untuk selanjutnya akan ditetapkan statusnya.
 

Ihwalnya menjadi sorotan Komisi Nasional Pengawas Aparatus Negara RI (Komnas Waspan RI) sebab menilai kasus yang dapat dikategorikan tindak pidana ringan (tipiring) itu namun oleh penyidik memasukkannya ke dalam pasal 351 KUHP sebagai penganiayaan berat.
 

Selain itu, Komnas Waspan RI mensinyalir, sikap berlebihan penyidik polisi terhadap kasus tersebut disebabkan adanya intervensi oknum pamen inisial AD berpangkat AKBP yang berada di belakang Rahmawati, sehingga kasus tipiring tersebut tiba-tiba menjadi heboh setelah “diatensikan” oleh Kapolsek setempat.
 

Keterangan yg diperoleh, insiden tersebut berawal ketika di salah satu ruangan Abd. Rahman Azis tak sengaja menyenggol printer di meja sehingga terjatuh. Dan entah kenapa, tiba-tiba Rahmawati langsung marah-marah dan menunjuk-nunjuk Abd. Rahman Azis sehingga nyaris telunjuknya menyentuh hidung pegawai yang levelnya lebih diatas itu.
 

Merasa tak layak diperlakukan oleh pegawai yang levelnya lebih dibawah, Abd. Rahman Azis menampik tangan Rahmawati. Hal itulah yang menimbulkan adanya luka goresan pada tangan Rahmawati.
 

Namun yang aneh, sebab dalam proses sidik itu ada saksi yang dimintai keterangan mengemukakan bahwa terdapat dua visum dokter yang isinya berbeda, satu visum menerangkan adanya luka goresan sedangkan visum lainnya menyebutkan luka memar.
 

Hal tersebut sempat membuat pemeriksa bingung. “Mana yang benar ini visumnya bu, yang luka gores atau yang luka memar," tanya pemeriksa ke Rahmawati ditirukan sumber.
 

Kapolsek Ujung Pandang yang hendak dikonfirmasi sedang tidak ditempat. Tetapi Kanit Reskrim, AKP Agus, yang ditemui menampik soal adanya dua visum dokter yang isinya berbeda itu. Agus menjelaskan, jenis luka yang dilaporkan pelapor adalah luka memar namun yang tertera di visum dokter adalah luka gores. "Jadi kami bertanya ini kenapa beda," tampik Agus.
 

Soal luka gores yang dimasukkan ke dalam pasal 351 sebagai penganiayaan berat, Agus berkeyakinan hal itu tidak menyalahi koridor hukum. "Sedangkan orang dijemur di mata hari saja lalu keberatan, maka itu bisa masuk pasal itu dan terlapor bisa ditahan," tukasnya.
 

Meski begitu, Agus berharap kasus itu dapat diselesaikan secara baik yang berujung pada perdamaian antara pelapor dan terlapor.
 

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan HAM Komnas Waspan RI, Bakri Wage, mengaku telah menerima informasi yang membuatnya yakin bahwa dibalik sikap berlebihan polisi terhadap kasus “kacang-kacangan” itu disebabkan adanya intervensi oknum pamen inisial AD berpangkat AKBP yang berada di belakang Rahmawati yang menginginkan agar terlapor Abd. Rahman Azis dihukum berat.
 

"Dia (AD) berbicara melalui telepon kepada keluarganya dan mengaku telah menelpon Kapolsek," pungkas Bakri purnawirawan polisi yang juga mantan penyidik itu. (is)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________