Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » LSM PERAK Minta, Tertibkan Parkir Liar Samsat Diluar Tarif

LSM PERAK Minta, Tertibkan Parkir Liar Samsat Diluar Tarif

Written By komando plus on Sabtu, 08 November 2014 | 12.13.00

Marka jalan ajang parkir diluar tarif
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Disebabkan kapasitas tempat parkir kendaraan di kantor Samsat Makassar yang tidak mampu menampung kendaraan wajib pajak sehingga wajib pajak memarkir kendaraannya menggunakan marka jalan.

Selain wajib pajak, pegawai Samsat maupun pekerja jasa surat kendaraan yang memiliki kendaraan yang setiap harinya hadir di kantor Samsat makassar seharian penuh, pun tidak jarang kesulitan mencari tempat untuk memarkir kendaraannya.

Situasi ini dimafaatkan oleh juru parkir setempat untuk mematok tarif parkir hingga mencapai Rp 10 ribu per kendaraan roda empat atau Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua dengan menggunakan marka jalan atau sebagian bahu jalan.

Seorang juru parkir bernama Andri kepada wartawan mengatakan  tarif parkir untuk mobil Rp 10 ribu. "Kalau lama, Rp 10 ribu untuk mobil, kalau sebentar Rp 2 ribu" ujar Andri tanpa menjelaskan berapa jam waktunya yang dikategorikan waktu lama atau sebentar.

Andri menambahkan, sebagai tukang parkir, dirinya tidak langsung berhubungan dengan PD Parkir Kota Makassar melainkan menyetor kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.

Menanggapi situasi itu, Ketua LSM Peduli Rakyat (PERAK), Muh. Rum Hehamahua, mengatakan pihak Samsat Makassar yang banyak terdapat anggota kepolisian agar menertibkan situasi perparkiran itu. 

"Pihak Samsat yang banyak anggota polisi di dalamnya hendaknya melakukan penertiban parkir yang diluar tarif sebab bisa memicu perselisihan antara pemilik kendaraan dengan juru parkir. Lagian itu terjadi disebabkan lahan parkir yang disiapkan Samsat Makassar tidak cukup menampung kendaraan warga masyarakat yang dilayaninya," ujar Rum.

Selain itu, Rum meminta juga kepada pihak LPM setempat untuk tidak memanfaatkan situasi sulit dalam  memarkir kendaraan dengan membuat aturan sendiri tentang tarif parkir. 

"Tarif parkir sudah ditentukan  melalui Perda Kota Makassar. Kecuali menggunakan lahan pribadi sebagai tempat parkir, ya silakan tentukan tarifnya sendiri," pungkas Rum. (is)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________