Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Kasus Pemalsuan Surat Mengendap di Polres Gowa

Kasus Pemalsuan Surat Mengendap di Polres Gowa

Written By komando plus on Kamis, 31 Juli 2014 | 21.10.00

Dg. Lena
GOWA – KOMANDOPLUS : Kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh perempuan Dg. Lena di Polda Sulsel dengan nomor: LPB/566/XI/2013/SPKT tanggal 7 Nopember 2013 yang mendudukkan Kamaruddin Dg. Raga sebagai terlapor, awalnya diproses. Namun setelah dilimpahkan ke Polres Gowa karena delik pidananya terjadi di Gowa, kasus itu pun tak jelas kelanjutannya.

Ditemui di rumahnya dan didampingi anak-anaknya, perempuan Dg. Lena (76 tahun) menyatakan kesedihannya lantaran yang dia laporkan adalah anak kandungnya sendiri.

Dia menuturkan kejadiannya, perempuan yang sudah berumur itu memiliki empat bidang tanah terletak di desa Kalebarembeng Kec Bontonompo Gowa Sulsel yang diperoleh dari warisan ayahnya dan tercatat di dalam rincik atas namanya sendiri.

Dari empat bidang tanah tersebut selama ini dijadikan sumber mata pencaharian untuk menafkahi lima orang anaknya hingga dewasa. Namun tiba-tiba Kamaruddin Dg. Raga, laki-laki anak ke empatnya, mencuri semua surat-surat terkait tanah tersebut hingga Dg. Lena tidak memiliki bukti apa-apa. Selanjutnya Kamaruddin menguruskan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas namanya dengan berbekal sebuah surat hibah yang diduga kuat surat hibah palsu.

Dg. Lena bersama anak-anaknya menduga, terbitnya empat sertifikat hak milik tanah melalui Prona tahun 2009 atas nama Kamaruddin Dg. Raga terhadap tanah-tanah milik Dg. Lena karena adanya kerjasama Kamaruddin dengan Kades setempat.

Yang paling menyakitkan, menurut Dg. Lena, Kamaruddin pernah mendorong Dg. Lena, ibunya, hingga jatuh tersungkur lalu menyiramkan air ke tubuhnya.

“Padahal dia sudah diberikan tanah untuk bagiannya, tapi tanah tempat makanku juga dirampas hingga saya tidak memiliki lagi apa-apa. Selama ini dia (Kamaruddin) juga tidak pernah memberikan sesuatu kepada saya sebagai anak yang berbakti. Bisanya saya dikasih begitu, saya ini mamanya,” tutur Dg. Lena dengan linangan air mata.

Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyo, yang dihubungi Kamis (31/7) mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasat reskrim Polres Gowa. Sayangnya Kasat Reskrim belum bisa memberi keterangan sebab akan melakukan pengecekan dulu. “Terima kasih pak, kami akan cek, Maaf kasus apa?,” jawab Kasat reskrim melalui pesan SMS.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan HAM lembaga Peduli Rakyat (Perak), Andi Muh. Yusuf, meminta polisi segera memproses laporan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa polisi melakukan diskriminasi mengingat pelapor adalah rakyat kecil. (isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________