Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Pemberlakuan STCK Dan TCKB Efektif Maret

Pemberlakuan STCK Dan TCKB Efektif Maret

Written By komando plus on Kamis, 15 Maret 2012 | 09.32.00

MAKASSAR – KOMANDO Plus : Pemilikan kendaraan baru roda dua atau roda empat, tidak serta merta kendaraan tersebut disertai dengan kelengkapan surat-surat, sebab penerbitan kelengkapan surat-suratnya tersebut melalui tahapan dari pabrik ke dealer lalu ke show room selanjutnya ke kepolisian hingga ke pemilik.

Sebaliknya pihak pemilik kendaraan baru, justru serta merta ingin menggunakan kendaraannya. Sehingga hal tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap pasal 69 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Karena itu, pihak Ditlantas Polda Sulsel melakukan langkah antisipasi dengan memberlakuan surat tanda coba kendaraan (STCK) dan penggunaan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) bagi kendaraan baru roda dua atau roda empat sebagai pengganti sementara surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) per Maret 2012.

Hal tersebut selain dimaksudkan untuk selain membantu menghindarkan pemilik kendaraan bermotor baru dari pelanggaran administrasi lalu lintas, juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Rudy Syafirudin S.Ik,SH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3), mengatakan telah mensosialisasikan hal tersebut ke pihak show room kendaraan bermotor. “Semua show room mendukung ini dan setuju untuk meningkatkan penerimaan pajak,” tandas Rudy sembari menambahkan pemberlakuan SCTK dan TCKB ini sudah molor sejak Januari 2012.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Yudi Amsyah, sebagaimana disiarkan lintasterkini.com mengatakan, pemberlakuan STCK bertujuan untuk meningkatkan pelayanan termasuk identifikasi dan registrasi. Setiap kendaraan baru, sambungnya, yang didaftarkan pasti ada keterlambatan dalam administrasinya.

“Utamanya faktur atau administrasi lainnya. Makanya dilakukan antisipasi dengan mengeluarkan STCK dan TCKB berlaku sampai dengan kelengkapan administrasi lengkap,” kata Yudi.

Pemilik kendaraan maupun dealer, katanya lagi, dapat menggunakan atau mencoba kendaraannya sambil menunggu proses kelengkapan penerbitan STNK dan BPKB. (Iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________