MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Seorang user PT. Nusa Megah Persada Propertindo, Tajuddin SH, mengancam akan melaporkan perusahaan developer itu ke polisi karena merasa dirinya ditipu.
Meski transaksi pembayaran tanda jadi sebesar Rp 10 juta untuk sebuah unit rumah di blok D3-53 Citra Sudiang Estate dilakukan sejak 29 Agustus 2012 silam, namun hingga sekarang rumah tersebut tidak juga diperolehnya karena developer telah menjualnya lagi ke user lain tanpa pemberitahuan kepadanya.
Dia mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak developer untuk meminta pengembalian uang tanda jadi, namun pihak developer menolaknya dan menyatakan akan mengembalikan uang tanda jadi itu dengan syarat dicarikan user pengganti.
Kronologis kejadiannya dituturkan Tajuddin, awalnya saat dirinya bertugas di luar Kota Makassar, dia didatangi Shinta, sales marketing PT. Nusa Megah Persada Propertindo, yang menawarkan sebuah rumah yang terletak di Citra Sudiang Estate Kota Makassar.
Oleh karena saat itu Tajuddin masih ada sangkutan kredit di bank sehingga dia menolak tawaran penjualan rumah itu. Namun Shinta tidak menyerah dan tetap mendesak agar Tajuddin bersedia membelinya sambil meyakinkan bahwa pembayaran DP-nya murah cuma Rp 10 juta, dan kalau soal masih ada sangkutan di bank, maka kantornya dapat membantu menyelesaikannya melalui bank BPR. Akhirnya Tajuddin menyetujuinya dengan memesan blok D3-53.
Oleh karena ketika itu Tajuddin berada di Kendari dan kuatir terjadi masalah kalau uang pembayaran tanda jadi Rp 10 juta diserahkan langsung ke Shinta, sehingga melalui seorang saudaranya di Makassar, Tajuddin mentransfer uangnya ke rekening saudaranya itu. Selanjutnya saudaranya tersebut yang membayarkan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta, berikut menanda tangani perjanjian atas nama Tajuddin sebagai kelengkapan administrasi.
“Saya tidak tahu isi perjanjian itu sebab ibu Shinta tidak pernah menjelaskannya ke saya,” tutur Tajuddin.
Setelah transaksi pembayaran tanda jadi itu, Tajuddin memperoleh kabar dari Shinta bahwa proses KPR-nya tidak bisa dilanjutkan oleh bank. Dan berselang beberapa lama kemudian unit rumah yang dipesannya juga tidak bisa lagi dilanjutkan karena telah dijual ke user lain.
“Ibu Shinta menyampaikan bahwa KPR-ku tidak bisa dilanjutkan dan saya disuruh menghubungi ibu Lisda sebab pembayaranku dia sudah disetor,” kata Tajuddin.
Tajuddin menambahkan, dirinya sudah beberapa kali menghubungi Lisda dan dijanjikan akan dikembalikan dananya namun sekarang janji itu tidak terealisir.
“Saya sudah beberapa kali dijanji ibu Lisda katanya uangku akan dikembalikan. Dan terakhir saya dijanji pengembalian dana setelah lebaran tahun lalu tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” pungkas Tajuddin sembari menyatakan akan melaporkan hal ini ke polisi karena unit rumah pesanannya sudah dijual ke orang lain sedangkan uang tanda jadinya tidak juga dikembalikan.
Sayangnya, kini Shinta tidak bisa lagi ditemui sebab sudah tidak bekerja lagi di perusahaan developer itu.
Diperoleh keterangan dari pihak PT. Nusa Megah Persada Propertindo bahwa setiap user yang telah membayar uang tanda jadi dikenakan persyaratan untuk selalu menambah pembayarannya setiap bulan. Dan jika tidak, maka unit rumah akan dijual ke user lain.
Manager Marketing, Lisda, yang dikonfirmasi, Senin (3/3/2014), mengatakan pembatalan unit rumah Tajuddin sesuai aturan jual beli yang berlaku di kantornya. Juga karena proses KPR yang menjadi kewajiban dari Tajuddin sewaktu masih menjadi user tidak terpenuhi.
“Pembatalan unit rumah Tajuddin sesuai aturan jual beli dari kantor kami. Juga proses KPR yang kewajiban dari user pa Tajuddin sewaktu masih menjadi user di kantor kami. Silakan ke kantor kami, saya sudah di kantor,” tulis Lisda via massage seluler.
Lisda juga menampik bahwa dirinya tidak pernah berjanji ke Tajuddin untuk mengembalikan uang melainkan hanya berjanji untuk membantu mencarikan user lain sebagai pengganti Tajuddin agar uang tanda jadi user yang baru tersebut yang akan diserahkan ke Tajuddin. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !