Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Humas Polda Sulsel: “Penyidikan Masih Berjalan Lancar”

Humas Polda Sulsel: “Penyidikan Masih Berjalan Lancar”

Written By komando plus on Rabu, 26 Februari 2014 | 16.07.00

Lutra – KOMANDOPLUS: Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Pol Endi Sutendi, memberi keterangan terkait soal penahanan anak dibawah umur oleh Polsek Bone-Bone Lutra menyatakan, hingga saat ini proses penyidikannya masih berjalan lancar.

“Masalah kasus perkelahian anak sekolah tersebut memang benar ditangani oleh salah satu Polsek di jajaran Polres Lutra, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan hal yang sama, dan tentunya pihak pelapor merasa keberatan. Penyidik telah melakukan proses secara profesional dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk proses penyidikan kasus tersebut. Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berjalan lancar,” tulis Endi Sutendi via massage yang dikonfirmasi, Selasa (25/2/2014).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang siswa SMA I Sukamaju Luwu Utara (Lutra) masing-masing RS (kelas I) dengan IG (kelas III) berkelahi saat jam istrahat, Selasa (18/2/2014) lalu. Atas kejadian itu Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) lalu memanggil keduanya berikut masing-masing orang tua mereka dipertemukan untuk didamaikan.

Namun orang tua IG tidak berkenan untuk berdamai begitu saja melainkan menunggu dulu persetujuan dari keluarganya yang anggota polisi yang salah satunya bertugas di Polsek Bone- Bone.

Karena kegagalan upaya damai itu, membuat RS mendekam di kantor polisi dalam keadaan mengenakan seragam sekolah menyusul laporan pengaduan orang tua IG yang keberatan atas perbuatan RS yang berulang.

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Rakyat (Perak), Muh. Roem Hehamahuwa, mengaku heran melihat polisi begitu bernafsu untuk memproses kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur ini.

“Buktinya, tidak diberikan penangguhan penahanan yang telah diajukan orang tua Rafli, padahal ini termasuk dugaan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Roem di Makassar, Selasa (25/2/2014).

Roem juga menyorot kinerja Polres Bone-Bone yang sengaja dan membiarkan RS berhadapan dengan hukum tanpa didampingi pengacara anak. “Penyidik tidak boleh menyidik kasus ini tanpa anak itu didampingi pengacara anak,” ujar Roem menandaskan.

“Jika polisi memaksakan diri untuk tetap menyidik kasus ini tanpa anak itu didampingi pengacara anak, maka polisi sangat berpotensi menyalahi UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya lagi sembari berharap agar polisi tetap mengedepankan perlakuan yang wajar sebagaimana maksud pasal 64 ayat 1 dan 2 baik kepada tersangka pelaku maupun kepada korban.

Untuk diketahui, undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 59 menyebutkan, Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum.

Sedangkan pasal 78 menyebutkan, Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________