![]() |
| Nasution Jarre |
Dari kejadian penipuan berdalih ONH itu pada awal tahun 2012 yang lalu, setidaknya sebelas orang warga Bantaeng yang dirugikan dengan nilai total Rp 65 juta. Dan seorang korbannya bernama Silalo warga kota Makassar yang menjadi perantara terpaksa menanggung resiko penjara karena tuntutan para korban. Sementara Mustamin sang “Boss” yang memelopori program ONH murah itu berhasil kabur membawa uang korban dan hingga sekarang polisi belum berhasil menangkapnya.
Sekretaris Komnas waspan RI, Nasution Jarre, mengatakan seharusnya polisi fokus pada penangkapan Mustamin untuk pengembangan kasus, dan bukan memberikan pressure psychologis kepada keluarga terpidana Silalo untuk pengembalian uang kerugian korban, sebab Silalo telah menjalani pidananya setelah keluarganya tak menyanggupi penggantian kerugian itu.
“Polisi seharusnya mengembangkan kasus itu, yaitu menangkap Mustamin. Dan jangan memproses ulang lagi kasus Silalo melalui keluarganya, sebab hukum tidak membenarkan sebuah kasus pidana diproses dua kali,” kata Nasution di Makassar, Sabtu (16\02\13).
Nasution mensinyalir, orang itu adalah seorang penipu yang berpindah-pindah tempat, “Dia hanya memperalat warga masyarakat dan berpindah-pindah tempat,” tambah Nasution
Kapolres Bantaeng AKBP Donyar S.Ik yang hendak ditemui enggan memberikan keterangan langsung. Melalui Kabag Humas AKP Rafiuddin, mengaku tidak tahu persis apakah Mustamin sudah dinyatakan sebagai buronan DPO (Daftar Pencarian Orang). “Coba ditanyakan langsung ke penyidiknya,” kata Rafiuddin menyarankan.
Kanit Pidek, Bripka Achmad Kurnia, yang menyidik kasus tersebut juga tak mau memberikan keterangan pers. “Maaf pak, kami tak tidak berwenang memberikan keterangan pers kecuali atas perintah Kapolres” kata Achmad Kurnia. (isk)


