MAKASSAR - KOMANDO Plus : Masih banyak tenaga boiler perusahaan di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dilengkapi dengan kapasitas yang telah disetifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan sebagai tenaga operator. Sehingga perusahaan tersebut menyalahi perinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Namun hal tersebut menjadi dilema bagi tenaga pengawas ketenagakerjaan khususnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel. “Di satu sisi kita sebagai pengawas mau melakukan tindakan karena tenaga boiler perusahaan tidak memenuhi standar sertifikasi sehingga menyalahi prinsip K3. Tetapi di sisi lain, itu bisa berdampak pada terhentinya aktifitas perusahaan sehingga produksi perusahaan dapat terhambat yang mempengaruhi tenaga kerja dan roda perekonomian,” ujar Kabid Pangawasan Drs. Hasman Mansyur SH,MH yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/4).
Menyikapi kondisi dilematis itu, Hasman Mansyur mengatakan pihaknya berinisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga boiler perusahaan. Dengan harapan, peserta yang telah dilatih oleh tenaga ahli itu dapat disertifikasi.
Pelatihan boiler tersebut direncanakan terlaksana pada awal Mei 2012 dengan jumlah peserta tahap awal sebanyak 30 orang unsur dari perusahaan. Mereka akan dilatih selama 5 hari atau 60 jam pelajaran.
Sekedar untuk diketahui, boiler adalah tenaga kerja operator mesin-mesin produksi di perusahaan atau di pabrik-pabrik. Boiler umumnya berada di perusahaan atau di pabrik seperti pabrik gula Takalar, PG. Camming, PG. Arasoe, pabrik kelapa sawit di Lutim, Inco Soroako, sejumlah pabrik di Makassar Te’ne dan sebagainya. (Iskandar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !