Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Pemerintah Mulai Sosialisasikan RUU BPJS

Pemerintah Mulai Sosialisasikan RUU BPJS

Written By komando plus on Sabtu, 13 Agustus 2011 | 20.06.00

Pemerintah secara intensif terus mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Tim dari delapan Kementerian, penerima amanat Presiden akan melakukan sosialisasi RUU BPJS ke berbagai daerah di Indonesia.

JAKARTA - KOMANDO Plus : “Sosialiasi ini dilakukan untuk menjelaskan serta menampung pendapat, kritik dan saran dari masyarakat terkait pembahasan RUU BPJS yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI,“ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos)Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra M. Hanartani melalui keterangan pers di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (12/8).

Myra menjelaskan dalam tahapan awal sosialisasi ini akan dilaksanakan masing-masing kementerian antara 10-15 Agustus di setiap propinsi yang ditentukan.

Pelaksanaan sosialisasi RUU BPJS tersebut akan dilakukan di delapan propinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta.

“Sosialisasi RUU BPJS yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah ini akan melibatkan unsur Tripatit yang terdiri dari Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh, LSM dan pakar atau tokoh masyarakat,” kata Myra.

Delapan kementerian yang ikut mensosialisasikan RUU BPJS yaitu Kemenakertrans, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Hingga saat ini Pemerintah dan DPR memang belum mencapai kata sepakat dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut menimbang ada beberapa hal sensitif yang belum mendapat persetujuan bersama, “kata Myra.

“Memang perlu kehati-hatian dalam pembahasan berikutnya, termasuk diantaranya masalah tahapan rencana peleburan PT Jamsostek, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES serta mekanisme iuran kepesertaan dalam BPJS, “kata Myra. (Humas Kemenakertrans)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________