Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya (ketiga kiri berkacamata) |
Kepala Pratama Bulukumba, Sofyan, mengatakan bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat, dan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan SPT tahunan tersebut melalui pelaporan online e-filing.
Sofyan juga mengemukakan, SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambatnya disampaikan pada tanggal 31 Maret 2017 bulan ini. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2017 mendatang.
Masih Kepala KPP Bulukumba, menyatakan bahwa rahun 2016 penerimaan negara dari sektor pajak masih rendah. Rendahnya penerimaan pajak pada tahun-tahun lalu berimbas pada pemetongan anggaran pada instansi vertikal maupun didaerah.
"Mudah-mudahan di tahun 2017 ini dan tahun berikutnya perekonomian kita terus meningkat dan diikuti peningkatan kesadaran para wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya dengan baik dan benar, sehingga berdampak pada peningkatan anggaran belanja negara guna membiayai pembangunan bangsa dan negara," harapnya.
Harapan yang sama disampaikan Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, dalam sambutannya mengatakan agar semua pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten Sinjai dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyatakat wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya baik pajak untuk orang pribadi maupun pajak badan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Bupati Sinjai, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, para kepala bagian, dan pegawai lingkup pemerintah kabupaten Sinjai. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !