PRT Makassar saat diterima di DPRD Sulsel |
Peringatan hari PRT tersebut dimasudkan ingin mewujudkan kerja layak dan bermartabat bagi PRT dan penghentian mempekerjakan anak usia dibawah 18 tahun sebagai PRT.
Dalam aksinya, mereka melakukan orasi secara bergantian dan menyayangkan adanya kaum PRT yang hanya dipandang rendah dan diperlakukan tidak manusiawi padahal keberadaannya sangat memberikan konstribusi dalam mengurus pekerjaan kerumah tanggaan sehingga mengurangi beban kerja orang-orang yang sibuk.
Umi, salah seorang peserta aksi dari Forum Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (FPMP) Sulsel menyatakan harapannya agar rancangan undang-undang (RUU) perlindungan PRT yang sudah dua belas tahun mengendap di DPR sejak 2004 hingga sekarang masih terus dalam prolegnas tapi belum juga disahkan.
"Kami meminta agar segera disahkan RUU itu agar PRT mendapatkan perlindugan secara hukum dan dapat menikmati hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana dengan pekerja/buruh atau karyawan yang lainnya," ujar Umi berharap.
Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan, "Peringatan 11 tahun perjuangan Pekerja Rumah Tangga. Sahkan UU PPRT. Rativikasi Konvensi ILO 189."
Mereka juga membacakan pernyataan sikap berisikan :
l). Segera wujudkan kerja layak bagi PRT dengan memposisikan PRT seperti pekerja/buruh yang lain dimana semua hak-hak dasar sebagai pekerja dipenuhi. Untuk itu, pemerintah pusat dan DPR agar segera mensahkan RUU Perlindungan PRT.
2). Di tingkat provinsi Sulsel, kami meminta agar pemerintah membuat regulasi khusus yang memberi perlindungan terhadap PRT.
3). Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama para pengguna PRT, agar menghargai peran PRT dengan memenuhi hak-hak dasar PRT dan tidak lagi mempekerjakan anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai PRT.
Menanggapi aksi tersebut, pihak DPRD Sulsel menerima mereka melalui salah seorang anggota dewan, Wahyuddin M,SH,MH dari Komisi A Fraksi Hanura didampingi Kasub aspirasi DPRD SulSel, Anugerah Adjeng SH.MAP.
Dalam tanggapannya, Wahyuddin menyebut pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus) dan telah menyusun draf yang tinggal menunggu acuan dari pusat.
"Biar kami sahkan Perda tersebut sedangkan acuan dari pusat belum ada maka sia-sia saja krn akan mentah juga. Jadi semua ini kami perlu regulasi dari pusat. Kalau ini sudah ada maka kami akan menindaklanjuti pansus terkait PRT ini. Kami punya keterbatasan untuk mengakomodir secara langsung karena ini terkait dengan keputusan pusat' jelasnya sambil berjanji akan segera memfax tuntutan tursebut ke pusat agar menjadi perhatian.
Tuntutan senada dikemukakan oleh kordinator Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KA PPRT-BM) Sulsel, Iskandar, yang mengatakan PRT itu hendaknya tidak lagi disebut pembantu melainkan pekerja.
"Sudah tidak jaman lagi menyebut PRT itu sebagai pembantu melainkan pekerja. Sebab dia bekerja berdasarkan perintah dan diberi upah oleh majikannya. Karenanya, baik selaku pekerja maupun dia sebagai warga negara maka pemerintah wajib memberinya perlindungan melalui regulasi," pungkasnya. (Silo)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !