Kabel aliran listrik di dusun Karumassing |
Menurut penelusuran wartawan, di Dusun Baru dan Dusun Karumassing desa Palangka kecamatan Sinjai Selatan terdapat satu kwh dinikmati hingga sepuluh rumah. Sedangkan di Dusun Saukan Desa Saotanre kecamatan Sinjai Tengah satu kwh dinikmati hingga dua puluh rumah.
Di desa Palangka kwh induknya milik satu orang pelanggan listrik berkapasitas lebih seribu watt. Sedangkan di desa Saotanre kwh induknya juga milik satu orang pelanggan berkapasitas lebih dua ribu watt.
Warga setempat yang menumpang penggunaan aliran listrik tersebut mengaku masing-masing telah membayar biaya pasang baru listrik sebesar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per kwh. Dan setidaknya ada tujuh orang yang telah membayar Rp 5 juta untuk biaya pemasangan kwh baru di desa Saotanre. Mereka dijanji bila pembayarannya telah mencapai Rp 5 juta maka mereka sudah dilayani pemasangan kwh baru.
Tapi anehnya, walau sudah membayar lunas hingga Rp 5 juta namun hingga kini pemasangan baru kwh yang dijanjikan itu tidak juga nyata.
Seorang warga desa Saotanre, Andi, menuturkan bahwa adanya aliran listrik masuk ke desanya berkat seorang bernama Rustam yang mereka kenal sebagai petugas PLN kerjasama dengan kepala dusun setempat. Andi berharap di desanya terdapat tiang jaringan yang disiapkan pihak PLN sebab sudah ada yang membayar hingga Rp 5 juta.
Namun Andi mempertanyakan statusnya menumpang penggunaan aliran listrik dinyatakan oleh pihak PLN sebagai ilegal.
"Kenapa bisa ilegal, saya bayar ji setiap bulan," bantahnya menanggapi jawaban pihak PLN saat dirinya mendatangi PLN setempat.
Kepala Cabang PLN Kabupaten Sinjai, Muttalib, yang dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016), mengatakan pembayaran warga masyarakat itu bukan ke PLN.
"Kalau ada pembayaran dari warga masyarakat yang bermohon pasti dinyalakan dan kwh-nya ada," jawab Muttalib. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !