Salah seorang tersangka bersama barang bukti |
Informasi yang diterima, kejadiannya berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Unit khusus Polsek Ujung Pandang yang menyebut bahwa di kamar kost HAM Jl. Mangadel No.45 Makasar sering terjadi pesta Shabu dan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut polisi melakukan pengintaian.
Hingga pada saat yang tepat, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati para tersangka sedang berjamaah (baca: pesta) beserta barang buktinya.
Di kamar 10 diamankan perempuan Aisyah Rosmilah Gani (37) dan lelaki Irwandi (31) beserta barang bukti (BB) berupa alat hisap shabu yang terbuat dari botol air mineral yang di ujungnya terdapat dua pipet dan salah satunya ada pirex yang berisi shabu.
Di kamar 12 diamankan lelaki Muh. Jabbar Syam (44) yang diduga sebagai penjual dengan BB berupa 15 sacshet plastik bening berisi sabu, 1 Skile (tim) warna Silver, 1 alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari kaca, 2 pirex, 1 pipet yang dijadikan sebagai alat sendok untuk menakar sabu, 1 buah HP Samsung lipat.
Selain itu diamankan tiga orang lelaki yang berada di depan kamar itu yakni Andika Pribadi (28) warga Jl. Mangadel No.45 Makassar, Akbar Ahmad (21) warga Jl. Petta Punggawa, dan Surya Sakti (16) seorang pelajar kelas III-B SMP 75 Makassar.
Hasil interogasi polisi menyebutkan, Andika membeli paket shabu seharga Rp. 100 ribu pada Muh Jabbar Syam kemudian memakainya di kamar Muh Jabbar Syam. Sedangkan Akbar Ahmad diamankan pada saat datang hendak membeli shabu pada Muh Jabbar Syam. Sementara Surya Sakti berperan sebagai penjaga pintu saat terjadi transaksi, dan sebagai pesuruh dari Muh. Jabbar Syam untuk membeli kebutuhan makan minum sehari-harinya dengan upah berupa shabu untuk dia pakai.
Ke enam orang tersebut kini sementara diamankan di Polsek Ujung Pandang dan dilakukan proses introgasi untuk mengetahui jaringan persedaran shabu Muhammad Jabbar Syam. (kd)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !