Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Aktivis Sinjai Sorot Pembayaran Gaji PNS Yang Terpidana

Aktivis Sinjai Sorot Pembayaran Gaji PNS Yang Terpidana

Written By komando plus on Kamis, 22 Desember 2016 | 19.39.00

Ilham HS (kiri)
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Pembayaran gaji kepada PNS yang berstatus terpidana korupsi diantaranya Ahmad Suhaemi mantan Kadis Kominfo Sinjai, dan Andi Mulawangsa mantan Kepala Dinas ESDM Sinjai yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere menuai sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

Pembayaran gaji kepada PNS yang terpidana korupsi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten SInjai, oleh kalangan LSM setempat menilai sebagai bentuk diskriminasi hukum.

Dalam kasus ini, berkas Sekda kabupaten Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere, yang sebelumnya telah diberikan penangguhan penahanan oleh Kajari Sinjai dengan syarat yang bersangkutan tidak melakukan praperadilan, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Selain Sekda, dari puluhan pejabat yang telah dipanggil dan diperiksa, Kajari Sinjai juga telah menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sinjai, H. Akmal Muin, dan Kadis defenitif tersebut, H.Mukhlis Isma, meskipun tanpa dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut, karena dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran diduga telah melakukan pembayaran gaji terhadap PNS terpidana korupsi yang seharusnya diberhentikan sejak PNS yang bersangkutan divonis terpidana dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akibat pembayaran gaji terhadap sejumlah PNS terpidana yang menyebar pada beberapa SKPD dalam beberapa tahun terakhir, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang mencapai angka Rp 1,3 milyar lebih.

Namun dari proses pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan yang kemudian disusul dengan penetapan tersangka, baik disertai penahanan maupun tidak dengan penahan, sampai pada pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar, kini semakin ramai diperbincangkan oleh sejumlah LSM di Kabupaten Sinjai.

Ketua Yayasan Peduli Bangsa, Awaluddin Adil, menyatakan bahwa pada prinsipnya sangat setuju dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi selama itu dilakukan dengan obyektif, tidak terindikasi adanya diskriminasi ataupun kriminalisasi hukum terhadap pejabat tertentu seperti yang dialami tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebab menurutnya, semua pejabat yang telah dipanggil dan diperiksa oleh kajari Sinjai, mempunyai kedudukan dan peran yang sama dalam kasus ini, yakni sebagai pengguna anggaran yang tetap melegitimasi pembayaran gaji PNS terpidana dimaksud sejak PNS itu dinyatakan bersalah.

Namun dalam perkembangannya sampai saat ini, pihak Kajari hanya menetapkan tiga tersangka dari pejabat yang telah terperiksa, termasuk seorang pejabat pelaksana tugas kepala dinas, padahal semua pejabat terperiksa berada pada kasus yang sama, yakni melakukan pembayaran gaji kepada PNS terpidana.

“Karena kesamaan kasus dan akibat yang ditimbulkannya berupa kerugian Negara, maka idealnya semua pejabat terperiksa harusnya ditersangkakan, bukan hanya kepada tiga pejabat apalagi di antaranya terdapat pejabat plt dengan jumlah kerugian yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang terjadi pada SKPD lain dengan pejabat defenitifnya,” ujar Awaluddin.

Kemudian, pembayaran gaji terhadap PNS terpidana yang dilakukan masing-masing pengguna anggaran di setiap SKPD, memang tetap menjadi kewajiban bagi para kepala SKPD, sebab PNS terpidana dimaksud tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, sehingga mereka tetap berstatus sebagai PNS aktif yang mewajibkan pengguna anggaran untuk tetap membayarkan gajinya sebagai hak PNS bersangkutan.

“Kalau diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara dari pembayaran gaji PNS terpidana ini, maka penyebab utamanya patut diduga karena kelalaian pejabat berwenang yang tidak pernah memberhentikan PNS terpidana yang mengindisikan adanya unsur pembiaran serta dugaan lainnya tanpa harus mengabaikan kemungkinan keterlibatan para pengguna anggaran” tambahnya.

Jadi kalau karena aturan menghendaki PNS terpidana harus diberhentikan sehingga gajinya tidak lagi dibayarkan, maka yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum terhadap segala akibat yang timbul dalam pembayaran gaji PNS terpidana ini adalah pejabat yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk memberhentikan PNS terpidana, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditingkat kabupaten, adalah Bupati”.

Sehingga yang harus diprioritaskan oleh Kajari Sinjai untuk diperiksa, disidik dan diadili adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Sinjai yang lalai atau sengaja tidak pernah memberhentikan PNS terpidana dimaksud sehingga tetap wajib hukumnya untuk dibayarkan gajinya.

Dari beberapa dokumen yang beredar, katanya lagi, diketahui bahwa selama ini Bupati hanya memberhentikan PNS terpidana dari jabatan strukturalnya namun tidak memberhentikannya sebagai PNS, yang artinya tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, Bupati Sinjai sangat patut dapat diduga telah melakukan pembiaran terhadap tetap aktifnya PNS terpidana tanpa pemberhentian.

“Kita dapat menelisik lebih jauh konsiderans Keputusan Bupati SInjai tentang pembebasan PNS dari jabatan struktural yang ditujukan kepada masing-masing PNS terpidana, disitu akan terlihat beberapa pertimbangan yang keliru dan cenderung bias dari dasar hukum yang ditetapkan dalam keputusan tersebut," jelas Awaluddin.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai, Ilham HS, yang menilai bahwa dari segi akumulasi besaran pembayaran gaji yang dilakukan oleh masing-masing kepala SKPD atau pengguna anggaran yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kajari, tampak masih banyak Kepala SKPD yang lebih pantas untuk didahulukan penetapannya sebagai tersangka dibanding mantan Plt Kadis Sosnaker dan Transmigrasi, H.Akmal Muin MS.

Ilham mengaku heran, dengan pertimbangan apa sehingga pihak kajari terkesan lebih fokus mendahulukan ketiga pejabat yang telah ditersangkakan termasuk seorang plt Kepala Dinas yang dalam masa jabatannya hanya membayarkan gaji kurang dari 20 juta rupiah, sementara pada Dinas Pendidikan atau Bappeda misalnya yang mencapai ratusan juta rupiah seakan-akan hendak didiamkan.

Dia berharap, semoga semua ini bukan indikasi akan adanya ketidakadilan, diskriminasi dan kriminalisasi hukum terhadap pejabat yang ditersangkakan saat ini, semua pihak sepakat korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya, tetapi isu korupsi jangan menjadi pintu tendensi.

"Pihak penyidik dalam kasus ini harus lebih berani, jujur, adil dan obyektif, jangan terkesan hanya tangguh di permukaan, tetapi akarnya harus kita gali mengapa selama ini Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati tidak melakukan pemberhentian terhadap PNS terpidana, padahal aturannya sangat jelas, bukan hanya sebatas pembebasan dari jabatan struktural seperti yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati," pungkas Ilham. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________