Ilustrasi suap |
Informasi yang belum dapat diyakini kebenarannya menyebutkan, dua orang oknum mantan pejabat di BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar diduga telah menerima suap Rp 200 juta dari mantan resident (klien) yang berinisial HT.
HT yang dijatuhi vonis Rehab selama 1 tahun oleh pengadilan negeri Makassar, namun resident tersebut cuma tiga hari berada di Balai Rehabilitasi Makassar setelah menyuap Rp 200 juta kepada oknum berinisial dr.A dan dr.D. Kejadian itu terjadi di tahun 2014 yang lalu.
Dari keterangan sumber yang meminta tak mau disebut identitasnya mengatakan bahwa dirinya mengetahui resident HT tersebut telah di lepas pada saat malam hari setelah menyuap dua oknum pejabat di Rehabilitasi Makassar.
Selain itu, kerap pula terlihat kejanggalan dari segi surat vonis dari kejaksaan yang telah dirubah dengan memakai tip-ex kata tulisan surat eksekusi vonis.
Sementara dr.D yang namanya dikaitkan dengan ihwal tersebut ditemui di ruangannya di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar membantah telah menerima uang suap itu.
"Tanyakan saja langsung ke dr.A pejabat mantan Kabalai Rehabilitasi di tahun 2014," ujar dr.D sembari menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu. (*)
Laporan: Saleh Sibali.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !