Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Warga Sorot Eksistensi Perda No. 4/2015 Sinjai

Warga Sorot Eksistensi Perda No. 4/2015 Sinjai

Written By komando plus on Minggu, 01 Mei 2016 | 21.11.00

Pagar kebun yang dibabat
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Sejak terbitnya peraturan daerah (Perda) kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dinilai oleh warga masyarakat setempat sebagai aturan daerah yang tidak tersosialisasi ke masyarakat, sehingga terdapat warga yang justru merasa tidak nyaman lantaran adanya oknum ketua RT yang berulah menyelisihi maksud penerbitan Perda itu sendiri.

Adalah Samsul Bahri, warga desa Palangka kecamatan Sinjai Selatan, mengaku kecewa dan tidak nyaman lantaran pagar kebunnya yang dibabat begitu saja oleh oknum ketua RT-nya tanpa memberitahukan maksud dan tujuan pembabatan pagar kebun yang terbuat dari pohon kopi produktif itu pada Minggu (27/3/2016) beberapa waktu lalu.

Menurut Samsul, Perda tersebut dimaksudkan untuk melindungi warga masyarakat, sementara ketua RT-nya yang tidak disebutkan namanya berdalih bahwa dengan membabat pagar kebun itu karena melaksanakan Perda tersebut, namun menimbulkan efek yang justru tidak melindungi kepentingan pemiliknya selaku warga.

"Selaku warga, saya mengapresiasi perda itu, tetapi dalam pelaksanaannya hendaknya tidak menyalahi norma-norma yang ada dan masih dipegang kuat sebagai norma adat oleh masyarakat Sinjai yaitu sipakatau (saling menghargai, red). Ini terjadi karena ketidak tahuan oknum ketua RT itu yang juga sebagai bukti tidak tersosialisasinya perda tersebut," kata Samsul, Minggu (1/5/2016) di Makassar.

"Dan kalau memang mau melakukan penataan lingkungan, seharusnya dibuat dulu selokan di pinggir bahu jalan kemudian babat tanaman yang merusak pandangan. Pembabatan tanaman itu pun dilakukan setelah diizinkan oleh pemiliknya agar tidak menimbulkan ketersinggungan," ujarnya lagi memprotes.

Yang lebih mengecewakan, tambahnya, sebab ihwal ini sudah dilaporkan ke kepala dusun hingga ke camat setempat secara berjenjang namun tidak ditanggapi serius. "Bahkan Kepala Dusun yang dilapori justru cuma asik main domino dan tidak melayani," imbuhnya.

Samsul berharap, pemkab Sinjai lebih giat lagi untuk mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat bawah sehingga semua kalangan masyarakat mengetahui dan mematuhinya. "Dengan begitu, dapat pula meminimalisir terjadinya kejahatan pencurian ternak yang selama ini banyak terjadi di sejumlah kecamatan," pungkasnya.

Sementara kalangan lain menilai, hal tersebut adalah termasuk dalam ranah tindak pidana dengan dugaan pelanggaran pasal pengrusakan. (is)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________