Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Dinilai Janggal, Proses Kasus Kekerasan Anak Bawah Umur Oleh Jaksa

Dinilai Janggal, Proses Kasus Kekerasan Anak Bawah Umur Oleh Jaksa

Written By Mr.iskan on Kamis, 05 Februari 2015 | 17.40.00

Korban, IP (16)
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial IP (16 tahun) yang melibatkan Fajriansyah Dwiputra, seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Makassar, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan Jaksa penuntut Umum (JPU), Marina SH, MH, selain diprotes pihak korban juga disorot kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pasalnya, selain sikap Hakim dan JPU dinilai mengabaikan hak-hak korban selaku anak di bawah umur, juga terdapat perlakuan diskriminasi.

Menurut Tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum UMI, JPU melakukan diskriminasi dalam memperlakukan terdakwa dan korban namun merugikan hak-hak korban selaku anak di bawah umur. Dan melanggar undang-undang dan azas peradilan serta hak-hak korban.

"Kami telah melakukan konfirmasi dengan JPU untuk mendapatkan salinan surat dakwaan, tetapi JPU menolak untuk menyerahkan salinan surat dakwaan itu kepada korban. Alasan JPU, tidak pernah terjadi seperti itu dimana salinan surat dakwaan diberikan kepada korban. Dan hanya beralasan berdasarkan KUHAP," tulis Tim Penasehat Hukum korban dalam surat keberatannya.

Kasus yang mendudukkan putra dosen universitas ternama sebagai terdakwa tersebut bernomor register: 1806/Pid.B/2014/PN.Mks proses sidangnya sementara bergulir di PN Makassar.

Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh polisi, tersangka sempat mendekam di sel tanahan polisi. Namun setelah diproses Kejaksaan Negeri  Makassar terdakwa dikeluarkan dari sel tahanan dan diperlakukan sebagai tahanan kota.

Menanggapi proses penanganan kasus itu di kejaksaan, wakil ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia  Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa menilai terdapat kejanggalan dan mensinyalir adanya permainan busuk dibalik dakwaan jaksa.

"Walaupun Jaksa bertindak mewakili negara untuk korban, tetapi hendaknya memperlakukan korban sesuai porsinya selaku anak di bawah umur, dan tidak mengabaikan azas peradilan anak dan hak-hak korban," pungkas Andi Baso. (is)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________