Korban, IP (16) |
Pasalnya, selain sikap Hakim dan JPU dinilai mengabaikan hak-hak korban selaku anak di bawah umur, juga terdapat perlakuan diskriminasi.
Menurut Tim Kuasa Hukum korban dari Lembaga Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum UMI, JPU melakukan diskriminasi dalam memperlakukan terdakwa dan korban namun merugikan hak-hak korban selaku anak di bawah umur. Dan melanggar undang-undang dan azas peradilan serta hak-hak korban.
"Kami telah melakukan konfirmasi dengan JPU untuk mendapatkan salinan surat dakwaan, tetapi JPU menolak untuk menyerahkan salinan surat dakwaan itu kepada korban. Alasan JPU, tidak pernah terjadi seperti itu dimana salinan surat dakwaan diberikan kepada korban. Dan hanya beralasan berdasarkan KUHAP," tulis Tim Penasehat Hukum korban dalam surat keberatannya.
Kasus yang mendudukkan putra dosen universitas ternama sebagai terdakwa tersebut bernomor register: 1806/Pid.B/2014/PN.Mks proses sidangnya sementara bergulir di PN Makassar.
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh polisi, tersangka sempat mendekam di sel tanahan polisi. Namun setelah diproses Kejaksaan Negeri Makassar terdakwa dikeluarkan dari sel tahanan dan diperlakukan sebagai tahanan kota.
Menanggapi proses penanganan kasus itu di kejaksaan, wakil ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa menilai terdapat kejanggalan dan mensinyalir adanya permainan busuk dibalik dakwaan jaksa.
"Walaupun Jaksa bertindak mewakili negara untuk korban, tetapi hendaknya memperlakukan korban sesuai porsinya selaku anak di bawah umur, dan tidak mengabaikan azas peradilan anak dan hak-hak korban," pungkas Andi Baso. (is)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !