MAKASSAR – KOMANDOPLUS: Terhambatnya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah Arab Saudi atas sebidang tanah milik warga negara Indonesia (WNI) yang terletak di area Masjidil Haram Mekah disebabkan adanya tuntutan klaim sebagai ahli waris yang berhak digulirkan oleh sesorang diketahui bernama Hariyanto Soemitro.
Ada yang menarik dibalik ngototnya Hariyanto Soemitro yang mengklaim dirinya sebagai buyut ahli waris yang paling berhak terhadap tanah yang diambil alih oleh pemerintah Arab Saudi. Lalu siapa sebenarnya sosok Hariyanto Soemitro itu ?
Dari hasil penelusuran data diketahui bahwa Hariyanto Soemitro adalah putra dari pasangan lelaki Soemitro dengan perempuan Ama.
Berikut urutan silsilah garis keturunannya dari almarhum Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi sang pemilik harta warisan bernilai trilyunan rupiah itu sebagaimana diterangkan salah seorang cicit ahli waris.
Almarhum Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi memiliki dua orang isteri masing-masing isteri pertama bernama Salma Wael (alm) warga negara Indonesia, dan isteri kedua bernama Hj. Halimah (alm) warga negara Arab Saudi.
Dari isteri kedua bernama Hj. Halimah lahir lelaki bernama Abdullah
Ely. Kemudian Abdullah Ely menikah dengan perempuan Hafsah Mahulaw. Dari
pernikahan Abdullah Ely dengan Hafsah Mahulaw lahir empat orang anak,
diantaranya perempuan bernama Halima. Halima ini melahirkan anak tanpa
nikah bernama Ama, perempuan.
Selanjutnya Ama menikah dengan lelaki Soemitro, dan dari pernikahan Ama - Soemitro itu lahir Hariyanto bin Soemitro.
“Jadi ahli waris dari garis keturunan isteri kedua, Hj. Halimah, terputus hanya sampai pada cicit bernama Halima. Sedangkan perempuan Ama dan Hariyanto Soemitro tidak termasuk buyut ahli waris karena status kelahiran Ama, ibunya, dari perkawinan yang tidak sah,” jelas Muh. Rum Hehawahua salah seorang buyut waris.
Diberitakan sebelumnya, ketika mengajukan tuntutan ke pemerintah Arab Saudi, Hariyanto Soemitro menunjukkan
amar putusan pengadilan agama Ambon nomor 06/Pdt,P/2008/PA.AB yang
disebutkannya sebagai fatwa waris. Padahal amar putusan itu sudah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI. Selain itu merubah namanya dari Hariyanto Soemitro menjadi Soemitro Hariyanto bin Soemitro.
Hariyanto Soemitro yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil sebab sejauh ini tidak diketahui keberadaannya termasuk tidak ditemukan nomor komunikasi untuk dapat menghubunginya. (isk)
Ads google
Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !