MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Kalangan buruh yang bernaung di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menuntut kepada pemerintah kenaikan upah minimun kelayakan (UMK) sebesar 50 persen menyusul kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah disetujui DPR RI.
Sebagaimana diketahui kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM seperti bensin premium dari Rp 4.500 menjadi Ep 6.500 per liter telah mendapat persetujuan anggota DPR RI melalui voting 17 Juni 2013 yang lalu.
Kabar tentang rencana tuntutan kenaikan UMK sebesar 50 persen tersebut diperoleh dari salah seorang petinggi KSPI. Vice President KSPI, H. Ali Akbar, melalui pesan short massage service (SMS) membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, dengan naiknya harga BBM maka kenaikan upah buruh yang baru saja diberlakukan menjadi tidak berarti apa-apa bagi buruh dan keluarganya.
“Bahkan kenaikan upah buruh belum berjalan secara maksimal sebab masih ada kalangan buruh yang belum merasakan kenaikan upah itu , muncul lagi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang dipastikan akan diikuti oleh kenaikan harga barang kebutuhan dan akan kembali menyengsarakan buruh dan rakyat miskin,” ujarnya.
Dan menurutnya, rencana tuntutan kenaikan UMK tersebut merupakan aksi pemanasan sebelum aksi mogok nasional (MONAS) benar-benar digelar jika tuntutan buruh tidak dipenuhi.
Sedangkan kebijkan pemerintah untuk menggelontorkan bantuan langsung subsidi masyarakat (BLSM) sebagai konpensasi subsidi BBM yang temporer hanya selama empat bulan dinilainya tidak dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan rakyat miskin.
“Kebijakan itu tidak pro rakyat. Mereka telah berkolaborasi dan hanya akal-akalan saja dengan mencarikan alasan pembenaran,” pungkasnya. (isk)