Wakil Bupati Sinjai H.A.Fajar Yanwar,SE (kiri) menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Sinjai, Abd.Haris Umar (kanan) |
Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar, dalam pidato pengantarnya tentang penyerahan kembali atas sepuluh Ranperda mengatakan bahwa ke sepuluh Ranperda yang mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD hari ini adalah dua diantaranya merupakan Ranperda prakarsa DPRD, yaitu Ranperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS,TB dan KUSTA dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
"Dengan ditetapkannya kedua Ranperda tersebut akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap upaya penanggulangan HIV-AIDS , TB dan KUSTA di Kabupaten Sinjai karena mengingat potensi penyebarannya semakin besar dan akibat yang ditimbulkan dapat menurunkan produktifitas dan derajat kesehatan masyarakat, dan terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dengan ditetapkan menjadi Perda maka akan memberikan jaminan dan kepastian hukum serta keadilan bagi petani, nelayan dan pembudidaya ikan serta pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan," ungkap Abd Haris.
Kedua Ranperda prakarsa DPRD tersebut telah dibahas bersama delapan Ranperda lainnya melalui beberapa tahap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Delapan Ranperda tersebut yaitu penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulsel dan Sulbar Kabupaten Sinjai, perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2005-2025, perubahan kedua atas perda nomor 16 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai 2013-2018, perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan sampah, bangunan gedung, pengelolaan barang milik daerah, dan ranperda tentang lahan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, terkait penyerahan dan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018, Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sesuai Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2018, maka yang perlu mendapat perhatian adalah sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD yang harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, tepat waktu, transparan dan partisipatif, selain itu memerhatikan kebijakan penyusunan APBD, tehnik penyusunan APBD dimana kepala daerah dan DPRD wajib mengetahui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 paling satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2018.
Wakil Bupati Sinjai, H.A. Fajar Yanwar SE, membacakan sambutan Bupati menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD atas komitmen dan dedikasinya dalam seluruh tahapan paket pembahasan ranperda hingga paripurna penyerahan hari ini.
Dalam Acara Penyerahan disaksikan oleh Unsur Forkopimda kabupaten sinjai, para asisten, staf ahli, para kepala OPD Kabupaten Sinjai, para camat, lurah, desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pimpinan parpol dan Lembaga Swadaya masyarakat. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
_________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !