Foto BPKB (ilustrasi) |
Yakni dengan cara mengganti nomor polisi untuk menghilangkan jejak. Celakanya, pihak Samsat merestuinya walau tanpa menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli.
Selain sulit lagi dideteksi, juga sangat memberi kelonggaran untuk terjadinya jual beli terhadap mobil cicilan dengan harga miring pasca penggantian nomor polisi.
Berdasarkan penelusuran LCKI, hal tersebut terjadi di sejumlah Samsat di daerah wilayah Sulsel.
Berkenaan dengan hal itu, Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel, Andi Mallanti SH, mengatakan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang tergolong penggelapan terhadap kendaraan cicilan yang merugikan pihak perusahaan leasing dan pembeli kendaraan tergolong bodong, maka dia berharap agar Dirlantas Polda Sulsel menertibkan praktek seperti itu yang terjadi di jajaran Samsat di Sulsel.
"Kami berharap kepada Dirlantas Polda Sulsel agar tidak lagi meloloskan permintaan penggatian nomor polisi (Nomor plat DD) terhadap kendaraan yang tidak ditunjukkan BPKB aslinya. Ini agar sedini mungkin kita bersama mencegah praktek penggelapan yang dapat merugikan pihak leasing atau pembiayaan serta warga masyarakat," pinta ketua lembaga besutan Purn Jend. Pol. Dai Bachtiar itu. (tim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !