Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Aneh, PN Takalar Panggil Orang Sudah Meninggal Untuk Eksekusi Agunan Kredit

Aneh, PN Takalar Panggil Orang Sudah Meninggal Untuk Eksekusi Agunan Kredit

Written By komando plus on Senin, 02 Januari 2017 | 15.53.00

MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Ada fenomena aneh dibalik rencana Pengadilan Negeri Takalar (PN Takalar) untuk mengeksekusi lelang agunan milik salah seorang nasabah debitur BRI setempat. Adalah nasabah debitur yang juga pemilik agunan atas nama Abdul Azis Manakku yang telah meninggal dunia empat tahun silam dipanggil selaku termohon eksekusi untuk menghadap Ketua pengadilan setempat.

Risalah panggilan tersebut bernomor 7/HT/2016/PN.TKa tanggal 13 Desember 2016 ditujukan kepada almarhum Abdul Asis Manakku dipanggil untuk diberi teguran oleh Ketua sekaligus datang untuk secara sukarela menyerahkan kepada pemohon eksekusi Herman Tawang tanah dan bangunannya sesuai sertifikat pertanggungan No. 195/2005 atas nama almarhum yang telah terjual lelang .

Setelah pemanggilan itu, menyusul kedatangan tim eksekutor dari PN Takalar yang hendak membacakan eksekusi di depan objek milik almarhum termohon yang terletak di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan / Desa Kalabirang Kecamatan Patallassang Kabupaten Takalar, Kamis (20/12/2016), namun mendapat perlawanan dari Hj. Patimasang, isteri almarhum termohon selaku pihak ahli waris dibantu sejumlah relawan UN Swissindo kabupaten Takalar sehingga eksekusi itu gagal.

Informasi yang diperoleh, nasabah debitur BRI almarhum Abdul Azis Manakku telah meninggal dunia di Balla Parang kelurahaan Kalabbiran kecamatan Patalassan kabupaten Takalar pada tanggal 05 Oktober 2012 silam. Sedangkan almarhum memulai kreditnya pada tahun 1997 dan kerap mengalami perpanjangan.

Menurut pihak BRI setempat selaku kreditur, kredit yang diambil oleh nasabah debitur Abdul Azis Manakku tidak dijaminkan melalui asuransi karena nasabah debitur yang bersangkutan menolak, sehingga tetap harus dilanjutkan pelunasannya oleh ahli warisnya.

Perkembangan selanjutnya terjadi tunggakan pembayaran angsuran dan kepada ahli warisnya telah diberikan beberapa kali surat peringatan namun tidak diindahkan sehingga agunan kredit tersebut dijual lelang.

La Ceni Kalean
Sementara menurut Deputy Wilayah UN Swissindo Sulampua, La Ceni Kalean, yang mendampingi isteri almarhum, menilai pemanggilan yang dilakukan oleh pengadilan cacat hukum, dan proses pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI selaku kreditur terhadap agunan milik nasabah almarhum Abdul Azis Manakku terdapat sejumlah kejanggalan sebab dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur perbankan sehingga juga cacat hukum.

"Dalam hukum tidak boleh melakukan pemanggilan kepada orang yang sudah meninggal. Dan Aturan perbankan mensyaratkan setiap kredit itu harus didaftarkan pada asurani sebagai penjamin kredit. Tanpa itu maka tidak sah. Dan kalau ada asuransinya maka utang kreditnya harus diputihkan karena nasabahnya meninggal dunia. Selain itu, sebelum dilakukan pelelangan maka objek agunan harus didahului dengan malakukan penyemprotan. Pelelangannya pun tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus ada pemberitahuan dan persetujuan pihak debitur. Pihak BRI memprosesnya tidak berdasarkan SOP perbankan. Itulah antara lain beberapa kejanggalan sehingga kami menolak jika eksekusi itu dilanjutkan," papar La Ceni.

Soal copy surat pernyataan yang ditunjukkan pihak BRI dan disebutkan bahwa pernyataan tersebut dibuat oleh almarhum semasa hidupnya bahwa almarhum menolak untuk didaftarkan kreditnya ke asuransi penjamin kredit, keabsahan surat tersebut diragukan oleh la Ceni.

"Setiap surat pernyataan itu baru bisa bernilai hukum jika ditandatangani diatas meterai cukup dan tandatangannya basah (tanda tangan asli maksudnya, red) dan bukan tandatangan hasil scan. Terus mana lembaran aslinya," ujarnya.

La Ceni justru mensinyalir adanya dugaan tindak pidana penggelapan di dalamnya disebabkan ahli waris almarhum beberapa kali melakukan pembayaran namun pembayaran tersebut tidak dimasukkan ke dalam sistem sehingga status pembayaran kredit menjadi menunggak. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________