Hamdana |
Adalah Hamdana, warga Cappa Galung RT/RW: 004/002, kelurahan Sangiasseri, kecamatan Sinjai Selatan kabupaten Sinjai, mengaku heran atas sikap pihak BRI yang menyemprot rumahnya tanpa sepengetahuannya. Ketika itu dirinya sedang melakukan transaksi pembayaran kepada kepala BRI Unit untuk sebagian tunggakan kreditnya di dalam rumahnya sendiri, bersamaan dengan itu petugas BRI lainnya pun yang ada di luar rumah melakukan penyemprotan dinding rumah tanpa sepengetahuannya.
Hamdana menuturkan, dirinya berakad kredit Kupedes Investasi di BRI Sangiasseri pada September 2013 sebesar Rp 30 juta dengan agunan sebidang tanah kebun terletak di dusun Leppang Talle kec. Sinjai Selatan kabupaten Sinjai tercatat dengan SPPT No.73.07.020.010.017-01013.0. Disepakati pembayaran angsurannya selama 48 bulan dengan angsuran Rp 985.000 termasuk bunga per bulan.
Hingga sekarang pembayaran angsurannya sudah berjalan selama 30 bulan dan tersisa 18 bulan. Hanya karena kondisi penghasilannya yang tidak stabil sehingga kelancaran pembayaran angsurannya tersendat-sendat menyebabkan terjadinya tunggakan selama tujuh bulan tapi tidak berturut-turut.
Pada Kamis (29/9/2016), dia didatangi Kepala BRI Unit Sangiasseri disertai beberapa orang termasuk di dalamnya security bank hendak melakukan penagihan langsung.
"Waktu saya di dalam rumah bersama kepala BRI Unit saat datang menagih, saya membayar Rp 700 ribu untuk sebagian tunggakan angsuranku, ternyata di luar rumah ada yang menyemprot rumahku. Saya baru tahu rumahku sudah disemprot ketika mereka sudah pulang dan tetanggaku pada keluar memperhatikan rumahku. Langsung saya shock waktu saya melihat itu kasihan," tutur Hamdana lirih.
Sebelumnya, lanjutnya, beberapa hari yang lalu dirinya juga pernah didatangi pada Sabtu (24/09/2016) oleh petugas yang sama untuk disuruh tandatangani lembaran kertas, tapi Hamdana mengaku tidak tahu apa isi surat itu sebab tidak diberi kesempatan membacanya. Hanya karena merasa dalam tekanan sehingga terpaksa ditandatanganinya.
"Saya ketakutan karena laki-laki enam orang ki kasihan, mau ma pingsang kurasa tidak tau apa yang mau kubikin sebab saat itu saya sendiri di rumah," ungkapnya sedih.
Kepala BRI Unit Sangiasseri, Baharuddin SE, yang dikonfirmasi via seluler Jumat (30/9/2016) membenarkan soal terjadinya penyemprotan rumah itu.
"Khan menunggak ki, dia tidak bayar ki jadi saya semprot. Sudah mi dapat peringatan ketiga jadi saya semprot," jelas Baharuddin dibalik telepon.
Soal dilakukannya penyemprotan rumah, yang ditafsirkan sebagai akan dieksekusi, sementara yang diperjanjikan sebagai agunan adalah sebidang tanah kebun, menurut Baharuddin adalah tidak mengapa.
"Ya tidak apa-apa itu urusannya BRI. Tidak usah mi dicampuri," dalih Baharuddin singkat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur negara RI (Komnas Waspan RI), Drs. Syaffry Sjamsuddin, di Makassar, mengatakan hendaknya pihak BRI menghindari cara premanisme, sebab pihak bank dapat melakukan upaya lain untuk menyelamatkan agunan nasabahnya terlebih kepada nasabah yang menunjukkan niat baik.
"BRI dapat melakukan rescheduling dengan merubah sayat-syaratnya. Itu untuk membantu nasabahnya dengan harapan kondisi ekonominya bisa pulih, apalagi jika nasabahnya tetap berniat baik. Dan saat hendak melelang agunan tidak boleh mengganti ke agunan yang lebih tinggi nilainya selain agunan yang telah diperjanjikan semula. Dengan begitu, berarti BRI benar-benar sudah menerapkan mottonya melayani dengan setulus hati," pungkas Sjaffry. (Sambar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !